Jumat, 22 November 2024

Pencabutan Larangan Ekspor Minyak Goreng Bisa Menguntungkan Petani Sawit dan UKM

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Pekerja mengangkut hasil panen kelapa sawit di perkebunan kelapa sawit PT. Perkebunan Nusantara XIV, Bayondo, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Sabtu (10/5/2014). Foto: Antara

Piter Abdullah Redjalam Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia melihat sisi positif keputusan pemerintah mencabut larangan minyak goreng sawit dan bahan bakunya, mulai hari ini, Senin (23/5/2022).

Menurutnya, pembukaan ‘keran’ ekspor akan memberikan keuntungan buat para petani sawit, dan pelaku usaha kecil menengah yang bergerak di sektor pengolahan sawit.

“Yang jelas, kebijakan itu memberikan nafas kepada petani sawit. Karena, yang paling terkena dampak pelarangan ekspor itu petani sawit. Petani kecilnya dan pengusaha kecil menengah di crude palm oil (CPO),” ujarnya kepada wartawan, Senin (23/5/2022).

Kalau perekonomian petani sawit membaik, Piter optimistis akan diikuti sektor lain.

“Pada gilirannya, pembebasan ekspor CPO ini akan membantu perekonomian daerah-daerah di sentra sawit,” lanjutnya.

Piter menambahkan, pemerintah seharusnya berpikir untuk lebih dulu mensejahterakan petani sawit kecil.

“Pemerintah seharusnya berpikir bagaimana mensejahterakan petani sawit. Karena kalau petani sawit sejahtera, perekonomian kita berputar,” imbuhnya.

Kebijakan larangan ekspor CPO yang diberlakukan pemerintah akhir bulan April 2022, kata Piter sangat memberatkan petani sawit.

Karena, para petani terpaksa menjual tandan buah segar (TBS) sawit dengan harga murah akibat suplai melimpah, tapi minim permintaan.

Sebelumnya, Puan Maharani Ketua DPR mengingatkan kebijakan larangan ekspor minyak sawit dan turunannya akan berimbas terhadap pendapatan petani.

Dia juga mengingatkan pemerintah untuk membenahi seluruh tata niaga minyak goreng dari hulu sampai hilir.

“Pemerintah harus membenahi struktur pasar dan struktur industri minyak goreng, termasuk penguasaan dari hulu ke hilir. Itu penting untuk menyelesaikan masalah minyak goreng secara sistematis,” katanya.

Sementara itu, Fithra Faisal ekonom dari Universitas Indonesia mendukung strategi pemerintah mendistribusikan langsung minyak goreng kepada masyarakat.

“Di masa ad hoc sekarang, kita tidak bisa mengandalkan produsen. Makanya kita harus mengutamakan organ pemerintah, Bulog, BUMN ID Food untuk mengawal proses distribusi ke lapangan. Biar barangnya ada dan murah,” ucapnya.

Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan larangan ekspor minyak goreng sawit dan bahan bakunya mulai Kamis, 28 April 2022.

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri, sekaligus menekan harga yang melonjak tinggi dalam beberapa bulan terakhir.

Berdasarkan data yang dipegang Jokowi Presiden, kebijakan larangan ekspor berhasil meningkatkan pasokan minyak goreng curah untuk kebutuhan domestik, dan menekan harga jual.

Kebutuhan nasional minyak goreng curah rata-rata sekitar 194 ribu ton per bulan.

Sebelum dilakukan pelarangan ekspor, Maret 2022, pasokan domestik cuma 64 ribu ton.

Lalu, sesudah diberlakukan larangan ekspor, pasokan minyak sawit sekarang mencapai 211 ribu ton, melebihi kebutuhan nasional per bulan.

Selain itu, Jokowi menyebut ada penurunan harga rata-rata minyak goreng curah, dari bulan April sekitar Rp19.800 per liter, dan sekarang, harga rata-rata nasional di kisaran Rp17.600 per liter.

Walau keran ekspor dibuka, Kepala Negara menegaskan pemerintah tetap mengawasi pasokan minyak goreng untuk masyarakat.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan jangan sampai terjadi lagi kelangkaan minyak goreng dan lonjakan harga yang tidak wajar.(rid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs