Sabtu, 23 November 2024

Gus Nur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
AKBP Harissandi Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim (kiri) bersama Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim (kanan) saat memberikan keterangan penetapan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik di Polda Jatim, Kamis (22/11/2018). Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik pada Kamis (22/11/2018) siang di Mapolda Jatim. Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, pendakwah itu dijerat Pasal 27 ayat 3 dan 45 ayat 3 UU ITE. Ia menyebut, setelah mendatangkan empat orang saksi ahli yang terdiri dari 1 ahli bahasa, 2 ahli pidana, dan 1 ahli ITE, Gus Nur resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, AKBP Harissandi Kasubdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim mengatakan, meski Gus Nur sudah ditetapkan sebagai tersangka, pendakwah itu tidak akan ditahan sementara.

“Ancaman hukuman 4 tahun sehingga untuk penetapan tersangka tidak bisa melakukan penahanan,” katanya ketika memberi keterangan di Balai Wartawan Polda Jatim, Kamis (22/11/2018).

Saat ini, polisi sudah mengantongi barang bukti berupa 1 keping CD berisi vlog yang dibuat oleh Gus Nur. Ia menyebut, hari ini mereka akan mendapat satu barang bukti baru yaitu laptop yang digunakan tersangka untuk membuat vlog.

AKBP Harissandi juga menegaskan, tersangka akan dicekal sehingga tidak bisa berpergian ke luar negeri. Ia menyebut, hal ini dilakukan untuk menghindari upaya kabur ke luar negeri.

Pada saat yang bersamaan, di depan Mapolda Jatim sedang menunggu seratusan massa dari pendukung Gus Nur yang menuntut agar pendakwah tersebut dibebaskan dari jerat hukum. Menanggapi itu, ia tegas menyebut penyidik tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun.

Sebagai informasi, Gus Nur terjerat kasus pencemaran nama baik setelah ada 20 Mei 2018, dirinya merekam sebuah video dan mengunggahnya ke Youtube dengan judul “Generasi Muda NU Penjilat”. Di video tersebut, Ia mengucapkan kata-kata yang dianggap kasar dan mencemarkan nama baik NU. Video ini kemudian dilaporkan oleh Koordinator Forum Pembela Kader Muda NU. (bas/nin)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs