Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan dua surat edaran yang mengatur aktivitas perjalanan domestik dan mancanegara, dalam rangka menindaklanjuti arahan pemerintah untuk transisi menuju endemi.
Prof Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, melalui siaran pers yang diterima Antara, Kamis (19/5/2022), menyebut surat edaran yang dimaksud, yakni SE No.18 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan SE No. 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku mulai 18 Mei 2022.
“Mengingat adanya relaksasi, perjalanan antarpenumpang akan semakin terkompromi, sehingga diperlukan upaya menghindari potensi penularan semaksimal mungkin dengan meminimalisasi adanya droplet di tempat tertutup seperti alat transportasi,” ujarnya.
Wiku mengatakan, terdapat pembaruan kebijakan sebagai tindak lanjut beberapa mandat relaksasi aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19, di antaranya selama perjalanan dalam dan luar negeri, penumpang seluruh moda transportasi tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.
“Pada prinsipnya untuk menyelamatkan banyak jiwa, diperlukan investasi yang besar terhadap sektor kesehatan dan sistem pendukungnya, termasuk membudayakan perilaku bersih dan sehat di setiap sendi kehidupan,” katanya.
Pembaharuan yang tertuang dalam SE Satgas No.18 Tahun 2022 terkait PPDN tersebut, di antaranya tidak diwajibkannya untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Antigen bagi pelaku perjalanan dengan divaksin dosis lengkap dan booster. Kecuali bagi yang baru menerima satu dosis vaksin, diwajibkan hasil RT-PCR 3X24 jam atau Antigen 1×24 jam.
Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dan hasil negatif Covid-19, dapat dikecualikan bagi yang mengalami kondisi kesehatan tertentu. Namun, dengan catatan ada surat keterangan dari rumah sakit (RS) Pemerintah yang menyatakan tidak bisa divaksin.
Untuk anak usia kurang dari enam tahun yang melakukan perjalanan, dikecualikan juga menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing. Tetapi, dengan catatan pendampingnya telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.
Sedangkan SE Satgas No 19 Tahun 2022 terkait Protokol Kesehatan perjalanan luar negeri, tidak diwajibkannya bagi seluruh pelaku perjalanan internasional menunjukkan hasil negatif Covid-19 (PCR/antigen) sebelum memasuki Indonesia. Dengan catatan telah memenuhi kelengkapan data profil di PeduliLindungi.
Namun, tes ulang masih berlaku bagi yang bergejala mirip Covid-19 atau suhu di atas 37,5 derajat celsius (suspek) dan bagi mereka yang berkewajiban karantina, sebagai syarat untuk menyelesaikannya. Khusus karantina 5 x 24 jam diperuntukkan bagi yang belum divaksin atau sudah dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Kedua, khusus bagi yang masuk kategori PPLN Post COVID Recovery atau yang telah menjalani isolasi atau perawatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan, tidak lagi wajib tes ulang saat kedatangan.
Sama seperti pengaturan sebelumnya, kategori ini akan dikecualikan untuk menunjukkan sertifikat vaksin dengan syarat mampu menunjukkan surat keterangan dari RS Pemerintah atau Kementerian Kesehatan negara keberangkatan.
Ketiga, ditetapkannya penambahan pintu masuk internasional dengan dibukanya enam bandar udara, yaitu Sultan Iskandar Muda (Aceh), Minangkabau (Sumatera Barat), Sultan Mahmud Badaruddin II (Sumatera Selatan), Adisumarmo (Jawa Tengah), Syamsuddin Noor (Kalimantan Selatan), dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan (Kalimantan Timur).
Kebijakan serupa juga berlaku untuk mendukung operasional program haji, yang akan dibuka 4 Juni hingga 15 Agustus 2022. Serta dibukanya seluruh pelabuhan internasional di Indonesia, dibukanya enam perbatasan lintas batas negara (jalur darat), yaitu Nanga Badau (Kalimantan Barat), Motamasin (NTT), Wini (NTT), Skouw (Papua), dan Sota (Papua). (ant/bil/rst)