Senin, 25 November 2024

Pemerintah Imbau Masyarakat Tetap Disiplin Prokes untuk Mengantisipasi Hepatitis Akut

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi Penyakit Hepatitis Akut Misterius. Grafis: Dukut suarasurabaya.net

Agus Suprapto Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengimbau masyarakat tidak panik dan paranoid terkait terkait kasus yang diduga Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis of Unknown Aetiology).

Sebagai langkah pencegahan, dia menekankan masyarakat untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes), seperti waktu menghadapi wabah Covid-19,

“Tidak perlu paranoid atau ketakutan berlebih, tetap jaga prokes yang penting,” ujarnya di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Kemudian, dia juga mengingatkan masyarakat tidak bertukar makanan atau minuman dengan orang lain.

“Kalau mau berbagi makanan, upayakan dari awal sebelum dimakan. Itu juga penting untuk dibiasakan kepada anak-anak,” imbuh Agus.

Penyakit itu resmi dipublikasikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh World Health Organization (WHO), tanggal 15 April 2022.

Sanpai sekarang, penyebab penyakit tersebut masih belum diketahui. Pemeriksaan laboratorium sudah dilakukan dan Virus Hepatitis tipe A, B, C, D dan E tidak terdeteksi sebagai penyebabnya.

Lebih lanjut, Agus menuturkan pemerintah berkoordinasi dengan WHO terkait keberadaan Hepatitis Akut, dan menyiapkan 19 rumah sakit rujukan yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Pasien diduga Hepatitis Akut bisa dirujuk ke 19 rumah sakit. Untuk Indonesia timur ada Makasar dan Manado. Tapi di Papua belum ada rumah sakit rujukan,” sambungnya.

Terkait pembelajaran tatap muka (PTM), pejabat Kemenko PMK itu menegaskan masih bisa dilangsungkan dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“PTM silakan tetap berlangsung, asal menjaga prokes dan sebagainya. Tidak harus menutup sektor pendidikan,” sebutnya.

Pemerintah menilai, kemunculan kasus yang diduga Hepatitis Akut masih belum menjadi wabah. Sampai sekarang, pemerintah mengklaim situasi dan kondisi masih terkendali.

“Belum menjadi wabah, masih bisa terkendali. Masih mampu ditangani. Kami melihat situasinya masih sporadik. Ternyata banyak yang discarded juga,” pungkasnya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis tata laksana dan biaya pasien Hepatitis Akut ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Pembiayaan kasus ini melalui mekanisme JKN, ditanggung sesuai dengan kepesertaan,” kata Mohammad Syahril Direktur RSPI Sulianti Saroso, di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Aturan mengenai pembiayaan itu terdapat dalam keputusan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, panduan Tata Laksana Hepatitis Akut pada Anak yang Belum Diketahui Penyebabnya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Di dalamnya termasuk jenis status, kesiapan sarana dan prasarana, tata laksana, pencegahan dan pengendalian infeksi, pencatatan dan pelaporan, serta biaya perawatan pasien masuk dalam JKN.

Pemerintah memastikan pelayanan kesehatan mulai dari tingkat puskesmas sampai rumah sakit umum pemerintah bisa melakukan pemeriksaan. Kemudian, sampel akan dikirimkan ke laboratorium litbangkes.

“Laboratorium litbangkes untuk menerima seluruh rujukan sampel atau spesimen untuk pasien yang diduga hepatitis. Mempersiapkan ketersediaan reagen WGS , reagen PCR, pemeriksaan sampel untuk melihat apakah ada di saluran pencernaan penyebab-penyebab yang menyebabkan hep akut, termasuk panel respiratory, termasuk mempersiapkan SDM untuk penerimaan dan analisa,” paparnya.

Merujuk data WHO, ada 429 kasus probable di seluruh dunia. Khusus di Indonesia per tanggal 17 Mei 2022, ada 27 kasus yang statusnya masih probable dan pending.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
29o
Kurs