Sabtu, 23 November 2024

Kemendagri: Miliki Paspor Negara Lain Tidak Otomatis Kehilangan Status WNI

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi Paspor

Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut seseorang yang memiliki paspor negara lain, tidak otomatis kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI).

“Punya paspor negara lain tidak otomatis kehilangan WNI,” kata Zudan Arif Fakrulloh Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri pada Simposium Nasional Hukum Tata Negara secara virtual yang dipantau Antara, Rabu (18/5/2022).

Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi, yakni Orient Riwu Kore dan Djoko Soegiarto Tjandra calon Bupati Sabu Raijua yang mengantongi paspor Amerika Serikat dan Papua Nugini namun tetap menyandang status WNI.

Alasan kedua orang tersebut masih diakui menyandang status WNI, dikarenakan belum diambil tindakan administrasi oleh pemerintah.

Zudan menjelaskan, dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan diatur dua hal ,yaitu tindakan faktual (feitelijk handelingen), dan tindakan hukum (rechtshandelingen). Artinya, dalam sistem pemerintahan Indonesia tidak ada dikatakan batal demi hukum secara otomatis.

“Asas hukumnya adalah peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, sepanjang belum ada tindakan administrasi pemerintahan sesuai Pasal 23, maka belum masuk dalam perbuatan hukum konkret.

“Jadi, kita belum tahu kapan Orient Riwu Kore maupun Djoko Tjandra itu kehilangan kewarganegaraannya,” kata dia.

Merujuk dua kasus tersebut, ia berpandangan bahwa Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) khususnya Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), perlu menerbitkan keputusan membatalkan kewarganegaraan, mencabut dan seterusnya karena di situlah esensi Undang-Undang Pemerintahan.

Terakhir, menurut Zudan, hal tersebut penting menjadi atensi bersama terutama dalam menghadapi 2024 sebagai tahun politik. Apalagi, selama ini para pasangan calon kepala daerah atau calon legislatif (Caleg) yang akan maju tidak pernah memberitahu pernah atau tidak mengantongi paspor negara lain, jika tidak ditanyakan lembaga terkait.

Ke depan, dia berharap, akan lebih baik jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat formulir setiap calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg) menuliskan tidak pernah memiliki paspor negara lain.

“Tujuannya agar tidak terulang kasus Sabu Raijua,” pungkas Zudan. (ant/bil/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs