Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng (Migor).
Tersangka tersebut adalah LCW (Lin Che Wei) alias WH yang diduga melakukan tindak pidana pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Hal ini disampaikan Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan 1 (satu) orang Tersangka yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” ujar Ketut.
“Adapun 1 (satu) orang Tersangka yang dilakukan penahanan yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, kata Ketut, peran tersangka yaitu tersangka bersama-sama dengan Tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.
Untuk mempercepat proses penyidikan, lanjut dia, LCW alias WH tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 17 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022.
“Perbuatan Tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Sebelum dilakukan penahanan, kata Ketut, LCW alias WH tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19.
Sebelumnya, Dalam kasus izin ekspor CPO ini, Kejagung menetapkan empat tersangka. Mereka adalah, IWW Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Master Parulian Tumanggor Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan Pierre Togar Sitanggang General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.(faz/dfn)