Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan bupati dan sejumlah pihak swasta di Mojokerto, Jawa Timur.
Hari ini, Jumat (23/11/2018), Penyidik KPK melanjutkan pemeriksaan lima orang pihak swasta yang berstatus tersangka. Masing-masing mereka adalah Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Protelindo, Ockyanto Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Group, Achmad Suhawi Direktur CV Sumajaya Citra, Ahmad Subhan Direktur CV Central Manunggal (mantan Wakil Bupati Malang), dan Nabiel Titawano penyedia jasa di PT Tower Bersama Group.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK menjelaskan, penyidik perlu mengklarifikasi para saksi terkait proses perizinan proyek menara telekomunikasi, dan dugaan aliran dana ke Bupati Mojokerto.
Seperti diketahui, Senin 30 April 2018 lalu KPK mengumumkan penetapan status Mustofa Kamal Pasa Bupati Mojokerto sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi.
Kasus pertama, Mustofa disangka menerima suap Rp2,7 miliar dari pengurusan izin proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015.
Dalam kasus itu, KPK juga menetapkan Ockyanto Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Group, dan Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Protelindo, sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus kedua, Bupati Mojokerto diduga menerima gratifikasi sedikitnya Rp3,7 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Mojokerto, antara lain pembangunan jalan yang berlangsung tahun 2015.
Selain menjerat Mustofa, dalam kasus itu KPK juga menetapkan Zainal Abidin mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Mojokerto sebagai penerima gratifikasi.
Dari pengembangan penyidikan, Rabu (7/11/2018), KPK menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka pemberi suap, yaitu Ahmad Subhan mantan Wakil Bupati Malang, Achmad Suhawi dan Nabiel Titawano pihak swasta. (rid/den)