Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung RI memastikan jajarannya akan menuntaskan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sampai ke pengadilan, dan menjatuhkan hukuman secara adil.
Hal itu disampaikan Burhanuddin dalam menanggapi hasil survei nasional 5-10 Mei 2022, dengan 68,7 persen responden yakin Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO tersebut.
“Hasil survei tersebut tentunya akan dijadikan motivasi untuk berkinerja lebih baik sebagaimana harapan masyarakat,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang dilansir Antara, Senin.
Burhanuddin menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI dan tentunya tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan tersebut.
Menurut dia, penanganan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 masih berlangsung dan sesuai tahap penanganan perkara pidana sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Saat ini, tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan tersangka untuk 40 hari ke depan. Selain itu penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi,” ujarnya.
Burhanuddin juga menyampaikan bahwa penyidik secara konsisten melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pemeriksaan para ahli, dengan harapan penyelesaian perkara tipikor berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
Jaksa Agung juga pernah memerintahkan jajaran untuk serius dalam menangani kasus terkait kebutuhan masyarakat banyak, seperti kasus mafia pupuk, mafia tanah, dan minyak goreng.
Menurut dia, penanganan kasus terkait hajat hidup orang banyak berdampak signifikan terhadap kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan RI.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan bahwa sebesar 68,7 persen responden dari survei nasional 5-10 Mei 2022 yakin Kejaksaan Agung akan menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Sementara itu, sebanyak 59,1 persen masyarakat cukup yakin bahwa Kejaksaan Agung mampu menuntaskan perkara dimaksud, dan 52,9 persen masyarakat cukup percaya bahwa hakim di pengadilan akan menjatuhkan hukuman secara adil dalam kasus dimaksud.
Sebesar 83,7 persen responden sangat mendukung dan cukup mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng.
Hasil ini menunjukkan tingginya dukungan masyarakat terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah.
Lebih lanjut, sebesar 89,5 persen responden mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo untuk melarang ekspor minyak goreng sementara waktu.
Meskipun demikian, survei nasional pada Mei ini juga menunjukkan 72,8 persen warga masih merasa harga minyak goreng saat ini kurang terjangkau atau tidak terjangkau sama sekali.
Survei juga menemukan, hanya 5 persen warga yang membeli minyak goreng curah sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. (ant/dim/iss)