Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Richard Louhenapessy Wali Kota Ambon sebagai tersangka kasus korupsi.
Status hukum itu diumumkan Firli Bahuri Ketua KPK, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (13/5/2022) malam.
Menurut Firli, Louhenapessy terindikasi menerima uang suap Rp500 juta terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha ritel.
Uang itu diserahkan Amri karyawan gerai di Kota Ambon yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
“Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR (Amri) diduga kembali memberikan uang kepada RL (Richard Louhenapessy) sekitar Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik AEH (Andrew Erin Hehanussa) Staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon,” ujar Firli.
Dalam proses pengurusan izin ritel, Amri disebut aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Wali Kota Ambon supaya proses perizinan segera mendapat persetujuan dan diterbitkan.
Kemudian, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Firli menyebut, Richard meminta uang minimal Rp25 juta untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan.
Uang suap itu dikirim ke rekening bank atas nama Andrew orang kepercayaan Richard.
“RL diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” terang Firli.
Atas perbuatannya, Richard dan Andrew ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini 13 Mei sampai 1 Juni 2022.
Richard ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Sedangkan Amri belum ditahan KPK karena belum memenuhi panggilan penyidik pada hari ini.
“KPK memerintahkan saudara AR (Amri) untuk memenuhi kewajiban pemeriksaan,” ucap Firli.
Atas perbuatan yang disangkakan, Richard dan Andrew terancam jerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.(rid)