Jumat, 22 November 2024

Pekerja Sektor Informal Jatim Baru 5,32 Persen Mendaftar BPJS Ketenagakerjaaan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Deny Yusyulian Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur, Rabu (11/5/2022). Foto: Retha Yuniar suarasurabaya.net

Selain memberikan layanan bagi pekerja formal di perusahaan dan instansi, BPJS Ketenagakerjaan juga menjamin perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal atau disebut program Pekerja Bukan Penerima Upah.

“Dari total 7.130.059 pekerja sektor informal di Jawa Timur. Baru ada 379.364 jiwa yang terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan program BPU (Bukan Penerima Upah). Itu berarti baru 5,32 persen,” kata Deny Yusyulian Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur, Rabu (11/5/2022).

Deny merinci, pekerja sektor informal yang dimaksud seperti tukang ojek online, pembantu rumah tangga, tukang bangunan, nelayan hingga guru mengaji bisa mengikuti program ini.

Berbeda dengan karyawan sektor industri dan perusahan, posisi pekerja sektor informal ini sangatlah riskan saat terjadi kasus kecelakaan kerja.

“Kalau karyawan (perusahaan dan instansi) biasanya sudah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaannya oleh HRD Perusahaan masing-masing. Tapi untuk posisi pekerja informal kan tidak ada yang mendaftarkan, jadi bisa mengikuti program BPU,” jelasnya.

Karena BPJS Kesehatan tidak bisa meng-cover kasus kecelakaan kerja seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018, maka selama ini pekerja informal yang mengalami kecelakaan saat bekerja harus menanggung biaya pengobatan secara pribadi. Seperti terjatuh dari ketinggian, cidera terpeleset, tersetrum maupun kecelakaan lain saat bekerja.

“Ini kan berat. Apalagi untuk masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan, tukang bangunan, tukang ojek. Potensi kecelakaan kerjanya tidak kecil. Kalau mengalami kecelakaan kerja tanpa proteksi, saya kira pembiayaannya akan berat untuk mereka apalagi sampai meninggal dunia,” ujarnya.

Program BPJS Ketenagakerjaan jenis BPU ini, juga diikuti oleh Almarhum Agung Dwi Cahyono Driver Gojek asal Surabaya yang menjadi korban tabrak lari saat bekerja, sehingga bisa mendapat bantuan pembiayaan pengobatan hingga Rp1,2 Miliar.

“Tidak ada limit untuk pembiayaan Kecelakaaan kerja. Semua biaya Rumah Sakit ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Selama yang bersangkutan masih aktif di kepesertaan,” jelas Deny.

Pada suarasurabaya.net, Deny Yusyulian juga menjelaskan bahwa Agung Dwi Cahyono baru terdaftar sebagai kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan sejak dua bulan sebelum kecelakaan terjadi pada Maret 2021.

“Pak Agung mendaftar program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan,” ujarnya.

Untuk tercover program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian pada program BPU, peserta cukup membayar Rp16.800 per bulan atau bagi peserta yang sekaligus ingin memiliki tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa membayar Rp36.800 per bulannya.

Selain itu, perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal ini, diharapkan bisa membantu pemerintah daerah dalam menanggulangi munculnya kemiskinan baru, saat salah satu warganya mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia.

“Karena jaminan Kematian ini bisa di klaim anggota keluarga atau ahli waris saat pekerja meninggal dunia,” ujarnya.

Tak hanya biaya bagi pekerja, layanan Jaminan Kematian pada program BPU ini juga bisa dimanfaatkan oleh anggota keluarga atau ahli waris saat peserta utama meninggal dunia.

“Akan ada santunan sebesar Rp42 juta untuk kasus meninggal biasa dan Rp48 juta untuk kasus Meninggal Kecelakaan Kerja. Ini belum layanan beasiswa untuk si anak pekerja, kalau pekerjanya memiliki anak,” papar Deny.

Deny merinci, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur sudah menyalurkan dana sebesar Rp109.283.474.390 Rupiah kepada 14.247 masyarakat Jawa Timur yang mengalami Kecelakaan Kerja Sepanjang Bulan Januari hingga Mei 2022.

Deny juga memaparkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Bangkalan telah mendaftarkan seluruh Guru Ngaji di wilayahnya ke program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian di BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan dana APBD demi kesejahteraan.

“Jadi Pemerintahnya yang cover. Guru ngaji nya sudah tidak perlu membayar. Sama dengan nelayan di Probolinggo yang juga sudah didaftarkan oleh Pemerintah Kota Probolinggo,” pungkasnya. (tha/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs