Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sampai hari ini, Selasa (10/5/2022), sudah melayangkan 56 surat panggilan ke sejumlah pihak, dalam proses penyelidikan dugaan kartel minyak goreng.
Gopprera Panggabean Direktur Investigasi KPPU mengatakan, panggilan antara lain dikirim ke asosiasi, distributor, pihak Kementerian Perdagangan, perusahaan pengemasan, dan produsen minyak goreng.
“Penyelidikan masih tetap berjalan. Pemanggilan juga kami lakukan sampai nanti 20 Mei. Surat panggilan termasuk yang ada beberapa kali kami panggil totalnya sudah ada 56 surat panggilan,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa (10/5/2022).
Dalam penyelidikan yang diagendakan berlangsung selama 60 hari, KPPU juga melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Sekarang, Goppera menyebut pihaknya dalam tahap mengumpulkan alat bukti dugaan praktik kartel minyak goreng.
Dia berharap pihak-pihak yang menerima surat panggilan kooperatif dengan memberikan keterangan.
Kalau pihak yang dipanggil tidak mau datang atau menolak memberikan informasi, KPPU bisa langsung menyerahkan laporan kepada penyidik untuk dilanjutkan ke proses penyidikan.
“Kalau dalam proses penilaian terdapat upaya menghambat penyelidikan, maka KPPU akan menerapkan Pasal 41 untuk menyerahkan pihak yang bersangkutan kepada penyidik,” tegasnya.
Sekadar informasi, KPPU menggelar penyelidikan dugaan kartel minyak goreng selama 60 hari mulai 30 Maret sampai 20 Mei 2022.
Penyelidikan dilakukan merespons lonjakan harga minyak goreng sawit dalam beberapa bulan terakhir.
Selain mahal, pasokan minyak goreng untuk kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah juga sempat mengalami kelangkaan.(rid/dfn/ipg)