Jumat, 22 November 2024

Tim Transisi IKN Akan Selesaikan Referensi Tunggal Pembangunan IKN

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Desain final istana negara IKN baru. Foto: Instagram Nyoman Nuarta

Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara (“Tim Transisi IKN”) mulai efektif bekerja berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 105 Tahun 2022 tertanggal 28 April 2022.

Salah satu target utama Tim Transisi IKN adalah menyelesaikan dokumen perencanaan yang holistik dan terintegrasi yang akan menjadi referensi tunggal dalam menjalankan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

Demikian disampaikan Sidik Pramono Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/5/2022).

“Pratikno Menteri Sekretaris Negara dalam arahan yang disampaikan kepada Tim Transisi IKN pada Senin (9/5/2022) menyebutkan bahwa pembangunan IKN merupakan program prioritas dan pembentukan Tim Transisi merupakan bentuk dukungan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang tentunya masih membutuhkan waktu untuk membentuk dan melengkapi kelembagaannya,” jelas Sidik.

Sementara, Bambang Susantono Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (“OIKN”) mengapresiasi Menteri Sekretaris Negara yang telah memfasilitasi pembentukan Tim Transisi IKN yang ibarat “capacity supplement” yang dibutuhkan oleh OIKN saat ini, terutama untuk memenuhi fungsi persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

“Tim Transisi IKN juga harus memastikan kecepatan dan menjaga momentum agar pembangunan IKN sesuai dengan target yang telah dicanangkan,” ujar Bambang di Jakarta, Selasa (10/5/2022),

Sekadar diketahui, Tim Transisi IKN dipimpin oleh Kepala dan Wakil Kepala OIKN. Tim Transisi IKN tersebut sekaligus menandai melebur dan terkonsolidasinya satuan tugas atau kelompok kerja dari berbagai kementerian/lembaga yang terlibat dalam program IKN.

Pembentukan Tim Transisi IKN didasari pertimbangan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara merupakan agenda strategis dan prioritas nasional yang harus mendapat dukungan kesiapan dan komitmen penuh terutama dari kementerian/lembaga untuk memastikan realisasi dan pencapaiannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan juga arahan Joko Widodo Presiden.

Lebih lanjut, Sidik mengungkapkan, Otorita Ibu Kota Nusantara adalah penyebutan untuk Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang merupakan pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara adalah Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 105 Tahun 2022 tertanggal 28 April 2022 dalam rangka mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.(faz/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs