Sabtu, 1 Februari 2025

PN Surabaya Gelar Dua Sidang Ganti Kelamin Selama November 2018

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Ilustrasi.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menangani dua permohonan ganti identitas kelamin selama November 2018. Baru-baru ini seorang laki-laki berusia 23 tahun asal Tuban mengajukan permohonan ganti kelamin menjadi perempuan.

Sementara beberapa waktu lalu, PN Surabaya telah mengabulkan permohonan ganti kelamin seorang laki-laki kelahiran Nganjuk dalam sebuah sidang putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim.

Sigit Sutriono Humas Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan, permohonan ganti identitas kelamin laki-laki asal Tuban masih dalam proses persidangan ditangani Majelis Hakim Dede Suryaman.

“Rencananya, sidang putusan akan digelar pada Selasa (27/11/2018) di PN Surabaya,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Jumat (23/11/2018).

Sigit menjelaskan, pada sidang nanti hakim akan mempertimbangkan berbagai masukan dari para saksi. Seperti ahli kedokteran, tokoh agama, hingga para psikiater, yang dihadirkan pada sidang sebelumnya.

“Masih proses sekarang. Sudah pembuktian kemarin. Mungkin Selasa depan hakim akan membacakan putusannya. Iya atau tidak, dilihat nanti,” ujar Sigit.

Sebelumnya, sekitar awal November lalu, permohonan ganti kelamin dari laki-laki asal Nganjuk sudah dikabulkan. PN Surabaya mengesahkan identitas pemohon menjadi perempuan dalam putusan persidangan.

Pujo Saksono Majelis Hakim pemimpin sidang itu mengatakan, pemohon memiliki masalah hormon yang cenderung ke perempuan sejak masih kecil. Karena itulah pemohon menjalani operasi ganti kelamin di RSUD dr Soetomo sekitar 2015 silam.

Untuk meyakinkan majelis, kata Pujo, dokter dan ahli lain telah dihadirkan ke persidangan untuk memberikan keterangan. Karena bukti-bukti yang tampil menurut Pujo sudah kuat, permohonan itu akhirnya dikabulkan.

“Memang yang bersangkutan memiliki permasalahan terkait hormonnya. Dia laki-laki tapi cenderung ke perempuan. Saya sempat tanya apakah pernah mengalami masa puber laki-laki, dia jawab tidak pernah,” kata dia.

Berkaitan prosedur pergantian kelamin (transgender) di Indonesia, Sigit Sutriono Humas Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan pada dasarnya, hal itu belum diatur secara khusus dalam undang-undang.

“Undang-undangnya memang belum ada. Tapi majelis hakim wajib menggali hukum dan adat yang ditimbulkan di masyarakat. Tidak semua bisa dikabulkan. Pemohon harus mendatangkan saksi yang bisa meyakinkan hakim,” kata dia.

Meski demikian, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memuat amanat tentang pemberian perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan.

Tidak hanya peristiwa kependudukan, peristiwa penting lainnya yang dialami penduduk Indonesia maupun Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia juga dilindungi.

Pada Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk, perubahan jenis kelamin termasuk dalam peristiwa penting lainnya, yaitu peristiwa yang ditetapkan pengadilan negeri untuk dicatatkan pada instansi pelaksana.

Karena itu, sesuai pasal 1 angka 7 UU Adminduk, perubahan jenis kelamin atau transgender perlu didahului dengan penetapan dari Pengadilan Negeri untuk kemudian dicatatkan pada instansi pelaksana kependudukan dan pencatatan sipil di Pemerintahan Kabupaten/Kota.

Selain itu, pelaporan perubahan jenis kelamin ini juga menjadi sebuah kewajiban yang diatur dalam Pasal 3 UU Adminduk. Pasal itu menyatakan, setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. (ang/den/ipg)

Potret NetterSelengkapnya

Awan Lentikulari di Penanggungan Mojokerto

Evakuasi Babi yang Berada di Tol Waru

Pohon Tumbang di Jalan Khairil Anwar

Mobil Tabrak Dumptruk di Tol Kejapanan-Sidoarjo pada Senin Pagi

Surabaya
Sabtu, 1 Februari 2025
31o
Kurs