Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan membatasi arus pendatang (urbanisasi) yang biasanya terjadi setelah libur Lebaran.
“Jadi kami tidak pernah ada pembatasan apalagi larangan orang datang ke Jakarta,” kata Ahmad Riza Patria Wakil Gubernur DKI Jakarta di Jakarta, Selasa (10/5/2022).
Meski begitu, ia meminta kepada para pendatang agar memiliki tujuan yang jelas berada di Jakarta dalam artian sudah memiliki pekerjaan dan tempat tinggal yang pasti.
Tak hanya itu, ia juga meminta para pendatang untuk memastikan kembali calon tempatnya bekerja agar tidak timbul permasalahan.
“Jangan sampai nanti mendapatkan informasi yang salah lalu datang ke Jakarta sampai di Jakarta tidak mendapatkan pekerjaan seperti yang diharapkan kemudian nanti di Jakarta menjadi pengangguran atau tidak jelas nanti statusnya,” ucapnya seperti dilaporkan Antara.
Meski begitu, Riza mengharapkan tidak semua masyarakat mencari kerja di Jakarta namun pekerjaan atau bahkan menciptakan lapangan pekerjaan bisa dilakukan di kampung halaman sendiri.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta meniadakan operasi yustisi yang biasanya dilaksanakan saat arus balik Lebaran.
“Tidak ada operasi yustisi,” kata Arifin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta di Jakarta, Rabu (4/5/2022).
Senada dengan Arifin, Budi Awaluddin Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengatakan peniadaan operasi yustisi itu karena Jakarta terbuka bagi pendatang.
“Tidak ada operasi yustisi untuk para pendatang ke Jakarta, karena Jakarta milik semua, milik seluruh warga negara Indonesia, siapa saja bisa bekerja di Jakarta,” katanya.
Dukcapil DKI, lanjut dia, menyiapkan aplikasi data warga bagi pendatang baru yang tiba di Jakarta dengan melapor kepada RT.
RT, kata dia, akan memasukkan data warga pendatang yang melapor itu melalui aplikasi data warga.
“Atau bisa datang ke loket pelayanan kami di kelurahan atau kecamatan. Selain itu kami juga akan melakukan pelayanan jemput bola ke RW di kelurahan,” imbuh Budi.
Operasi Yustisi biasanya diadakan saat arus balik Lebaran dengan sasaran penduduk pendatang tanpa dilengkapi identitas yang jelas atau tanpa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Berdasarkan hasil sensus penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta pada 2020, jumlah penduduk di Ibu Kota mencapai 10,56 juta jiwa.
Selama 10 tahun terakhir, BPS mencatat terjadi penambahan 954,3 ribu jiwa dibandingkan sensus penduduk pada 2010 atau terjadi laju pertumbuhan 0,92 persen.
Dari total jumlah penduduk di DKI itu, sebanyak 71,98 persen adalah penduduk usia produktif yakni 15-64 tahun dan warga lanjut usia 8,59 persen.
Adapun konsentrasi penduduk terbesar ada di Jakarta Timur mencapai 3,04 juta jiwa.(ant/iss/rst)