Sabtu, 23 November 2024

Rampas Barang Korban Pakai Sajam, Enam Bandit Cilik Ini Ditangkap

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Kompol David Tryo Prasojo Kapolsek Tegalsari menunjukkan barang bukti pencurian dengan kekerasan. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Dua komplotan bandit cilik diamankan polisi, setelah terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap dua korban anak-anak di Surabaya. Bandit yang terdiri dari enam orang anak-anak berusia 13-16 tahun ini, kerap mengancam korbannya, melakukan pemukulan hingga menodongkan senjata tajam.

Kompol David Tryo Prasojo Kapolsek Tegalsari mengatakan, kejahatan yang dilakukan enam bandit cilik ini ternyata diotaki oleh dua orang residivis dengan kasus sama, yang pelakunya juga anak-anak. Satu di antaranya berinisial K sudah diamankan Polsek Sawahan terkait kasus lainnya. Sementara pelaku lainnya berinisial R, masih DPO.

“Komplotan pertama ada 3 orang, yang kedua ada 5 orang. Sebagian pelajar aktif, sebagian putus sekolah. Dalang atau otaknya dari enam bandit yang kami amankan ini, yaitu K dan R. Keduanya residivis dan masih anak-anak juga. Pelaku K sudah ditangkap Polsek Sawahan karena kasus lain, sedangkan R masih DPO,” kata David, Jumat (23/11/2018).


Salah seorang pelaku melakukan reka adegan saat menggunakan senjata tajam. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Adapun modus yang dilakukan oleh dua komplotan bandit cilik ini, kata David, seluruhnya hampir sama. Salah satu pelaku bertugas mencari korban yang seusia mereka. Lalu dibonceng menggunakan motor dan dibawa ke sebuah tempat yang sudah direncanakan.

Setibanya, pelaku lainnya menuduh korban telah mencuri barang milik rekannya. Kemudian, pelaku lainnya mulai beraksi dengan memukul dan menodongkan pisau agar korban menyerah. Setelah tidak berdaya, pelaku merampas barang milik korbannya seperti uang dan handphone.

Kepada polisi, barang hasil curian itu mereka jual. Lalu hasilnya mereka bagi secara rata. Mereka mengaku, uang hasil penjualannya itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka.

“Mereka modusnya hampir sama. Mencari korban terus dibonceng dan dibawa ke sebuah tempat yang para bandit sudah standby di sana. Nah ini yang masih kami dalami, bagaimana bisa mereka membawa korbannya dengan dibonceng. Padahal korban dengan pelaku tidak saling kenal,” kata dia.

David mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bapas untuk menindaklanjuti enam bandit yang masih dibawah umur ini. Sementara untuk dua residivis lainnya yang juga masih anak-anak, Bapas telah menyarankan untuk tetap memproses secara hukum sesuai Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bapas, yang memang ada perbedaan kalau menangani kasus anak-anak. Alhamdulillah, Bapas menilai bahwa ada residvisi di sana dan menyarankan untuk melanjutkan penegakan hukum. Mereka dijerat Pasal 365 pencurian dengan kekerasan,” kata dia. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs