Jumat, 22 November 2024

Potensi Pelanggaran APK di Kota Surabaya Masih Relatif Tinggi

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Grafis pelanggaran pemasangan APK di Surabaya. Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya menilai potensi pelanggaran pada pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di Surabaya masih relatif tinggi. Pemasangan APK yang menjadi salah satu sembilan metode kampanye kini menjadi perhatian Bawaslu Surabaya.

Hadi Margo Sambodo Ketua Bawaslu Surabaya menyebut, menurut laporan yang ada, semua partai melanggar ketentuan yang ada. Pelanggaran ini mengacu pada 77 titik dan lokasi yang dilarang oleh KPU dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kota Surabaya Nomor 1567 tahun 2018.

“Selain itu juga, pelanggaran itu pastinya masuk ke dalam pelanggaran administrasi,” kata Hadi ketika ditemui di Kantor Bawaslu Surabaya pada Jumat (23/11/2018).

Ia juga menyebut, selain melanggar SK KPU Kota Surabaya Nomor 1567 tahun 2018, partai politik juga melanggar Perda Kota Surabaya Nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Hadi mencontohkan, masih banyak Alat Peraga Kampanye yang dipasang di Pohon dan titik yang dilarang lainnya.

“Lebih dari 50 % jumlah apk yang ada, melanggar. Semua partai melanggar,” katanya.

Saat ini Bawaslu sudah bekerjasama dengan Satpol PP, BPB Linmas, dan Kecamatan untuk menertibkan APK yang melanggar. Hadi berharap, Partai Politik memahami regulasi yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan pemasangan APK. (bas/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs