Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menekankan kepada setiap pengusaha atau pemberi kerja, untuk wajib membayar upah pekerja yang lembur saat hari libur nasional.
“Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3), dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta,” kata Haiyani Rumondang Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/5/2022) dilansir Antara.
Menurut Haiyani, terdapat sanksi yang tegas apabila pengusaha tidak mau membayar upah lembur para pekerjanya.
Haiyani menuturkan, kewajiban membayar upah lembur tersebut, juga telah tertuang dalam pasal 78 ayat 2 dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja di pasal 29 ayat 2 PP nomor 35 tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan PHK.
Pasal tersebut menekankan kepada para pengusaha atau pemberi kerja, yang mempekerjakan para pekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya Idulfitri atau pada saat tanggal merah dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah, wajib membayar upah kerja lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ant/bil)