Sabtu, 23 November 2024

KPID Jatim Akan Terus Kawal Pembagian Set Top Box Untuk ASO

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Forum Koordinasi pihak-pihak terkait Program Analog Switch Off (ASO) di Jawa Timur 2022, Rabu (27/4/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi menerapkan Analog Switch Off (ASO) atau beralihnya siaran televisi analog ke digital mulai Sabtu, besok (30/4/2022).

Immanuel Yosua Tjiptosoewarno Ketua KPID Jawa Timur menjelaskan, sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja paling lambat 2 November 2022, semua televisi harus sudah digital. Di Jawa Timur sendiri, ada 9 wilayah yang terdampak kebijakan ini.

“Dalam proses pelaksanaannya dibagi beberapa tahap. Tahap pertama 30 April, ada 9 kabupaten di Jawa Timur yang terdampak yaitu Banyuwangi, Situbondo, Jember, Bondowoso, Lumajang, Pamekasan, Sampang, Sumenep, Pacitan,” papar Yosua.

Sementara itu, Yosua menambahkan, pihaknya sampai hari ini juga masih menunggu apakah 30 April betul dilaksanakan.

“Ya kita tunggu tanggal 30 ini apakah ada kebijakan baru untuk diundur apakah tetep,” ujarnya.

Untuk mengawal digitalisasi televisi atau keberhasilan Program ASO 2022 di Jawa Timur, KPID Jatim bersama Dinas Kominfo Jatim menginisiasi adanya Forum Koordinasi dari pihak-pihak yang terlibat.

“Secara teknis yang kita ajak Balai Monitoring (Balmon) Surabaya, Penyelenggara Mux, dan PT Pos,” tambahnya.

Hasil dari pertemuan terakhir Forum Koordinasi tersebut, 60 persen permasalahan atau kendala terkait penerapan ASO di Jatim sudah tertangani. Selebihnya tinggal menunggu situasi pada 30 April.

“Yang pertama Balmon akan mengawal proses kalau ada kendala teknis. Terkait multiplekser, pembagian Set Top Box (STB) gratisnya (untuk keluarga kurang mampu) terus koordinasi dengan pusat, meski ada kendala berusaha dipercepat. Menyiapkan sosialisasi dan bantuan teknis pemasangan STB dan lain-lain. Dinas Kominfo, membuka pengaduan masyarakat terkait TV digital. Kami, KPID Jatim akan mengawal semua proses ini, menjembatani kelemahan-kelemahan yang ada,” papar Yosua.

Hingga kini, menurut Yosua yang menjadi kendala adalah distribusi STB yang belum menyeluruh kepada masyarakat kurang mampu.

“Di Jatim belum ada 10 persen yang terbagikan ke masyarakat pra sejahtera. Ketersediaan STB yang ada di toko elektronik juga belum optimal,” pungkasnya.

KPID Jatim sendiri berharap agar TV analg tidak dimatikan terlebih dahulu, sebelum pendistribusian STB merata.

“Kalo bisa jangan dimatikan analognya dulu. Kalau ga ada kan susah,” ujarnya.

Namun jika memang tetap diterapkan peralihan TV analog ke digital besok, Yosua berharap masyarakat memanfaatkan kanal-kanal pengaduan yang dibuka oleh Dinas Kominfo masing-masing daerah.

“Kami akan menulis surat terkait hak masyarakat, kita sampaikan ke kementerian. kami berharap juga masyarakat bisa mengadu misalnya sulit STB, belum dapat STB (bagi yang kurang mampu) tapi TV sudah mati. Kami juga koordinasi dengan Dinas Kominfo kab/kota dengan anggota DPRD. Hasil temuan kami akan kami sampaikan mungkin ke KPI pusat lalu diteruskan ke kementerian,” tegasnya.

Sebagai informasi, selain karena amanat UU Cipta Kerja, Kemenkominfo mewajibkan masyarakat bermigrasi ke TV digital karena beragam manfaat. Di antaranya kualitas siaran yang lebih baik, isi konten siaran yang lebih beragam, sekaligus efisiensi sumber daya alam berupa spektrum radio.

Masyarakat yang mempunyai TV analog tetap bisa menggunakan televisinya dengan menambahkan Set Top Box (STB) yang bisa dibeli di toko elektronik. Sementara bagi masyarakat kurang mampu, pemerintah akan membagikan STB secara gratis. (lta/bil)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs