Sabtu, 23 November 2024

MUI Minta Pemerintah segera Menyediakan Vaksin Covid-19 Halal Sesuai Putusan MA

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi Vaksin. Foto: Reuters/Lucy Nicholson

Amirsyah Tambunan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, pemerintah harus menyediakan vaksin Covid-19 halal, khususnya bagi Umat Muslim.

“Menyediakan vaksin halal juga sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2013 tentang Jaminan Produk Halal,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Rabu (27/4/2022).

Dia menjelaskan, MUI sudah menerbitkan fatwa mengenai dua Vaksin Covid-19 yang halal dan suci, yaitu Vaksin Sinovac dan Zifivax buatan China.

Di luar dua vaksin tersebut yang sudah diizinkan penggunaannya di Indonesia, sampai sekarang masih belum masuk kategori halal karena mengandung zat yang haram seperti organ hewan babi.

Sejumlah merek vaksin yang belum halal, sebelumnya bisa dipakai untuk menciptakan antibodi Penduduk Indonesia dalam kondisi darurat.

“Kondisi darurat berlaku kalau sama sekali belum tersedia vaksin yang halal,” tegasnya.

Selama ini, penggunaan produk vaksin halal sifatnya kesukarelaan dari masyarakat yang akan mengikuti program vaksinasi nasional.

Sekarang, dengan adanya keputusan Mahkamah Agung (MA), negara wajib menyediakan vaksin halal.

Sekadar informasi, MA memenangkan gugatan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) yang ditujukan kepada Joko Widodo Presiden terkait uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden RI Nomor 99 Tahun 2020, tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Konsekuensi dari putusan itu, pemerintah harus menyediakan vaksin Covid-19 yang halal khususnya bagi Umat Muslim di Tanah Air. (rid/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs