Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian menyatakan larangan ekspor refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein bahan baku minyak goreng tidak melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Menurutnya, larangan ekspor merupakan hak Indonesia supaya produsen minyak sawit mengutamakan kebutuhan pangan dalam negeri sebelum memenuhi permintaan pasar internasional.
Lewat kebijakan itu, pemerintah berupaya menekan harga minyak goreng yang dibutuhkan masyarakat termasuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Tentunya sesuai dengan aturan WTO, dapat dilakukan pembatasan atau pelarangan sementara (ekspor) untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Airlangga menjelaskan, larangan ekspor RBD palm olein cuma berlaku untuk tiga jenis kode Harmonized System (HS), yaitu 15119036, 15119037, dan 15119039.
“RBD palm olein di luar kode itu masih tetap bisa diekspor ke luar negeri,” tegasnya.
Rencananya, larangan ekspor berlaku mulai Kamis 28 April 2022 pukul 00.00 WIB, sampai harga minyak goreng curah Rp14 ribu per liter merata di pasar tradisional seluruh Tanah Air.
Aturan detail soal larangan ekspor ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan terbaru.
Terkait pengawasan implementasi kebijakan larangan ekspor, pemerintah menugaskan jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, dan Satgas Pangan.
Pengawasan terus dilakukan termasuk pada masa libur lebaran, dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi berkala, menyesuaikan aturan berdasarkan perkembangan situasi.
Seperti diketahui, Jumat (22/4/2022), Joko Widodo Presiden mengumumkan Pemerintah Indonesia akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kebijakan tersebut bertujuan menjamin ketersediaan minyak goreng di dalam negeri, dan menekan harga yang melonjak tinggi dalam beberapa bulan terakhir.(rid/iss)