Sabtu, 23 November 2024

Kasal Memerintahkan Anggotanya Tingkatkan Pengawasan Larangan Ekspor CPO

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Yudo Margono Kasal Laksamana TNI. Foto: Antara

Yudo Margono Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI memerintahkan seluruh unsur operasi jajaran TNI AL, agar meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat, serta menangkap dan memproses hukum bila menemukan adanya ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit.

Dalam siaran pers Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal) yang dikutip Antara, Sabtu (23/4/2022) menyebutkan, perintah Kasal tersebut untuk menindaklanjuti keputusan Joko Widodo Presiden RI, yang melarang ekspor bahan baku minyak goreng terhitung sejak 28 April 2022.

Sebelumnya pada Rapim TNI AL 3 Maret 2022, Kasal juga telah menekankan agar jajarannya mendukung penuh kebijakan pemerintah, dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus.

Pada 10 April 2022, TNI Angkatan Laut telah berhasil menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia, TB Ever Sunrise GT 882 dan TK Ever Carrier GT 98 yang mengangkut muatan 1.799.959 metric ton (MT) palm acid oil (PAO) ilegal di perairan Bengkalis, Riau.

Penangkapan dilakukan oleh KRI Sigurot-864, saat dua kapal tersebut berlayar dari Dumai menuju Johor, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

PAO atau lebih dikenal minyak kotor adalah hasil sampingan dari proses penyulingan minyak kelapa sawit. Perlu diketahui, palm acid oil merupakan produk turunan kelapa sawit yang biasanya digunakan sebagai bahan bakar, pakan ternak, bahan pembuatan sabun, dan untuk produksi distilled fatty acid.

Disinyalir, penyelundupan minyak ataupun bahan baku minyak ke luar negeri menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng dan tingginya harga bahan pokok di tanah air beberapa waktu belakangan ini. Permasalahan ini menjadi perhatian serius pemerintah termasuk TNI AL.

“Dengan adanya kebijakan pemerintah terkait larangan ini dan perintah Kasal, maka seluruh jajaran TNI AL akan makin mengintensifkan pengawasan dan pengamanan seluruh aktivitas di laut, terhadap penyelundupan minyak maupun tindak pelanggaran dan kejahatan lainnya,” tulis Dispenal.

Sebelumnya, Jokowi Presiden pada Jumat (22/4/2022) mengumumkan, bahwa Pemerintah Indonesia akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan mulai Kamis, 28 April 2022, hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Keputusan tersebut diambil Presiden, setelah memimpin rapat bersama jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, demikian disampaikan Presiden dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Jumat.

“Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Presiden.(ant/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs