Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya menyampaikan pihaknya menerima banyak keluhan tentang pedagang kali lima (PKL) yang berjualan di sepanjang trotoar Masjid Al Akbar Surabaya.
“Kami menerima banyak keluhan, mulai dari pedagang yang dimintai pungutan kemudian dari masyarakat juga mengeluh soal kepadatan lalu lintas di depan Masjid Al Akbar,” kata Ayu kepada suarasurabaya.net di Gedung DPRD Kota Surabaya, Kamis (21/4/2022).
Merespon keluhan tersebut, kemudian Komisi A DPRD Kota Surabaya akan berencana memanggil tiga koordinator PKL yang tidak disebutkan namanya secara merinci oleh Ayu pada 25 April 2022.
“Ternyata yang mengelola PKL di sepanjang trotoar dan paving bukan dari pihak masjid Al Akbar, tapi ada koordinator lapangannya sendiri,” ujar Ayu.
Ayu melanjutkan, informasi terkait tiga koordinator itu didapatnya dari pihak Kasi Trantib Kecamatan Jambangan.
Padahal saat Komisi A mencoba mengkonfirmasi ke pihak masjid, bahwa lahan paving di depan masjid adalah milik Masjid Al Akbar sendiri.
Menurut Ayu supaya PKL yang ada di Masjid Al Akbar tidak amburadul dan tersistem, harus dipegang oleh pihak Masjid sendiri.
“Memang seharusnya dikelola oleh pihak masjid, tapi dahulu pihak Masjid Al Akbar pernah diprotes oleh LSM. Yang kemudian membuat pihak masjid melepas wewenang untuk mengelola PKL,” tutur Ayu.
Kata Ayu pihak dewan Komisi A memiliki tugas untuk mentransparasikan fungsi koordinator yang mengelola PKL Masjid Al Akbar. Seperti bagaimana proses mengelola, alur uang masuk, hingga uang hasil mengelola untuk apa saja.
Total jumlah PKL yang berjualan di Masjid Al Akbar menurut data yang dihimpun oleh Kecamatan Jambangan kurang lebih sebanyak 500 PKL.
Adapun pada pertemuan hari ini Komisi A yang dipimpin oleh Ayu mengundang pihak Masjid Al Akbar, pihak Kecamatan Gayungan, pihak Kecamatan Jambangan, Dinas Koperasi, dan Satpol PP untuk membahas penertiban PKL di Masjid Al Akbar itu.(wld/iss)