Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi produk hukum terakhir yang disahkan sebelum Puan Maharani Ketua DPR RI menutup Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (14/4/2022).
Selain UU TPKS, pada Masa Persidangan IV, DPR juga melakukan pengambilan keputusan tiga Rancangan Undang-undang sebagai Usul Inisiatif DPR.
“Produk legislasi DPR harus memiliki landasan sosiologis yang kuat dan memberikan manfaat untuk memajukan kesejahteraan rakyat serta mencapai kemajuan Indonesia,” ujarnya lewat keterangan tertulis yang diterima Suara Surabaya, Kamis (21/04).
Sejak dilantik menjadi Ketua DPR RI pada Oktober 2019, Puan menekankan kepada seluruh anggota dewan, tolok ukur pencapaian program legislasi DPR bukan berdasarkan banyaknya undang-undang yang dilahirkan. Tapi, dari kualitasnya.
“Membuat Undang-undang tidak bisa sembarang. Tidak bisa sekadar memasang target jumlah 100 atau 200 UU. Yang jauh lebih penting adalah UU itu dibahas dengan mekanisme yang benar serta memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat. Kerja legislasi DPR bukan sekadar kuantitas, tapi soal kualitas,” tegasnya.
Prinsip itu juga yang menyebabkan pembahasan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual butuh waktu lama, sampai akhirnya jadi salah satu produk legislasi yang disahkan pada Masa Persidangan IV DPR.
“UU TPKS merupakan hadiah buat seluruh masyarakat Indonesia menjelang peringatan Hari Kartini. Payung hukum itu bertujuan menjaga dan mengayomi, bukan hanya untuk perempuan melainkan untuk satu Bangsa Indonesia,’ tuturnya.
Puan menambahkan, UU TPKS lahir atas kolaborasi dan sinergi yang apik antar semua pihak. Dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusannya, UU itu juga berusaha mengakomodir dan memberi ruang yang luas untuk publik berpartisipasi secara aktif.
Kanti W. Janis Ketua Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) mengapresiasi upaya Puan Maharani dalam menyerap aspirasi publik saat proses perumusan Undang-Undang TPKS. Dia menyebut Puan merespons serius serta cepat menanggapi masukan masyarakat.
“Ini bukan hanya soal bagaimana proses aspirasi politik itu diperhatikan, tapi ada kepemimpinan yang efektif terutama dari Pimpinan DPR. Saya kira ke depan kita butuh banyak model kepemimpinan politik yang berwibawa dan efektif seperti Puan Maharani,” kata Kanti lewat pernyataan tertulis, Kamis, (21/4/2022).
Kanti, yang juga aktif dalam gerakan literasi menyebut, lahirnya UU TPKS ini merupakan salah satu tanda Indonesia memasuki era modern sesungguhnya.
“Ciri utama negara modern adalah memberi perlindungan nyata tidak hanya untuk perempuan, namun juga kelompok rentan lain,” imbuhnya.
Kanti berharap penerapan UU TPKS benar-benar tegas dan tidak memberikan celah bagi pelaku kejahatan seksual untuk bebas, serta mampu mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual.
“Tentu agar UU TPKS menjadi hukum yang hidup di masyarakat, kita harus awasi dan kawal bersama implementasinya,” pungkasnya.(rid/iss)