Saifudin (39 tahun) sopir mobil Panther yang menabrak seorang sukarelawan pengatur lalu lintas (Supeltas) di Jalan Raya Bypass Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka.
Iptu Wihandoko Kanit Laka Satlantas Polres Mojokerto mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara petugas telah mendapati cukup bukti untuk menetapkan Saifudin sebagai tersangka. Bahkan, surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) terkait insiden kecelakaan itu sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
”Sopir mobil Isuzu Panther itu sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sedang kami lakukan pemeriksaan lanjutan setelah statusnya sebagai tersangka,” ungkapnya, Selasa (19/4/2022) kepada Fuad Reporter Maja FM.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 3 UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
“Untuk saat ini kami kenakan dengan pasal tersebut dengan hukuman maksimal pidana lima tahun dan denda Rp10 juta. Ketika di tengah pemeriksaan ada perkembangan, kami koordinasikan dengan kejaksaan,” sebutnya.
Meski begitu, petugas tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena dianggap kooperatif dan mengakui perbuatannya.
”Selain kooperatif, pelaku juga sudah mengakui kalau dia lalai hingga memicu kecelakaan. Kami tidak menahan tersangka agar yang bersangkutan bisa bertanggung jawab terhadap korban dan keluarga korban. Namun, setelah pemeriksaan ini tersangka wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” urainya.
Sementara Priyo Hadi Santoso (38 tahun), supeltas yang menjadi korban dalam kecelakaan nahas tersebut masih dalam tahap pemulihan di ruang ICU RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
“Tadi sudah kita jenguk, kita juga berikan sumbangan kebutuhan sehari-hari, untuk bagaimana kondisi korban ini masih di operasi, kategori masih kritis, tapi sudah agak membaik,” jelasnya.
Sebelumnya, video CCTV yang merekam detik-detik seorang Supeltas diseruduk mobil Phanter pada hari Minggu (10/4/2022) di Jalan Raya Desa Gemekan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto viral di media sosial.
Dalam video rekaman CCTV tersebut, korban ditabrak dan sempat masuk ke dalam kolong mobil bahkan terseret beberapa meter.(fad/dfn/ipg)