Sabtu, 23 November 2024

Kemendag Bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kembangkan Metrologi Legal

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Veri Anggrijono Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan. Foto: Kemendag

Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Metrologi, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat untuk pengembangan metrologi legal di daerah.

Sinergi itu diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kemendag dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat yang dilaksanakan di Jakarta, Senin (18/4/2022).

“Sinergi ini merupakan langkah konkret komitmen pemerintah daerah dalam pengembangan metrologi legal di daerah. Kemendag mengapresiasi langkah-langkah pemerintah daerah Kabupaten Bangka Barat dalam mewujudkan Bangka Barat sebagai daerah tertib ukur,” ujar Veri Anggrijono Direktur Jenderal PKTN.

Menurut Veri, tantangan terbesar dalam penyelenggaraan kegiatan kemetrologian di kabupaten/kota adalah membangun tertib ukur. Sehingga, tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen tetapi juga menciptakan tertib niaga.

Keberhasilan metrologi legal ditentukan peran aktif seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah harus memiliki komitmen kuat untuk mendukung penyelenggaraan tertib ukur di daerah dengan menyediakan sumber daya seperti anggaran operasional, sumber daya manusia, dan sarana serta prasarana. Sehingga, tidak bergantung hanya dari anggaran transfer pusat ke daerah. Kemandirian daerah menjadi kunci tercapainya tertib ukur di daerah,” imbuh Veri.

Di tempat yang sama, Sukirman Bupati Bangka Barat menyampaikan pelayanan tera dan tera ulang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Sekarang, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sudah memiliki Unit Metrologi Legal yang berdiri sejak 2018.

“Unit ini memberikan pelayanan metrologi legal sesuai dengan ruang lingkup pelayanan yang telah ditetapkan Kemendag. Untuk meningkatkan ruang lingkup pelayanan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat terus berupaya memperkuat Unit Metrologi Legal Kabupaten Bangka Barat,” ujarnya.

Sementara itu, Matheus Hendro Purnomo Direktur Metrologi Kemendag mengharapkan penandatanganan Nota Kesepakatan itu mendorong terlaksananya berbagai kegiatan di Kabupaten Bangka Barat, seperti peningkatan kinerja tera dan tera ulang. Sehingga, seluruh alat ukur yang digunakan sesuai dengan ketentuan.

“Selanjutnya, pasar-pasar yang ada di wilayah Kabupaten Bangka Barat dapat menjadi Pasar Tertib Ukur dan Kabupaten Bangka Barat secara berkesinambungan menjadi daerah tertib ukur,” kata Hendro.

Sekadar informasi, metrologi legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda pengukuran dan alat-alat ukur menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan Undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.(rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs