Sekitar 600 bus di Terminal Purabaya Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, sudah disiapkan untuk menyambut arus mudik 2022. Meski demikian, jumlah ini diperkirakan masih akan terus bertambah, tergantung dengan jumlah pemudik.
Sebelumnya, pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran dengan aturan tertentu, setelah sempat melarang selama dua tahun pandemi Covid-19.
Andi Cipto Adi Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Tipe A Purabaya waktu ditemui kepada suarasurabaya.net, Senin (18/4/2022) mengatakan, hingga saat ini rata-rata setiap hari armada yang beroperasi berkisar 200 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Ditambah bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) sekitar 400 bus.
Menurut Andi, jumlah bus yang beroperasi tersebut kemungkinan masih akan terus bertambah. Namun dirinya mengaku belum bisa memastikan karena bergantung pada jumlah penumpang yang mudik.
“Masih terus bertambah, tapi sementara jumlah itu masih memenuhi penumpang,” imbuh Andi.
Andi memprediksi, arus mudik di Terminal Purabaya akan mulai terlihat 7 hari sebelum Lebaran yaitu 25 April 2022 hingga 7 hari setelah momen Idulfitri.
“Sekarang fokusnya lebih ke kesiapan seluruh PO (Perusahaan Otobus), angkutan busnya, koordinasi dengan aparat baik Kepolisian maupun Dishub. Serta ada 130-an petugas dari Kemenhub yang siap melakukan pelayanan,” jelasnya.
Terkait kemungkinan melonjaknya jumlah pemudik, pihaknya mengaku bahwa seluruh PO sudah siap memenuhi kebutuhan itu.
“Yang jelas PO sudah siap dulu, tapi fluktuasi baru terlihat nanti H-7. Mereka (PO) akan memobilisasi,” tegas Andi.
Sebagai informasi, pemerintah mengizinkan mudik Lebaran tahun 2022 dengan memberlakukan aturan tertentu yang dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nomor 16 Tahun 2022, tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan tersebut, ditujukan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan transportasi udara, laut, darat dengan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota.
Selain itu, bagi masyarakat penerima vaksin booster tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif surat rapid test antigen atau RT-PCR. Namun bagi yang baru sudah mendapatkan vaksin sampai dosis 2 wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1X24 jam, atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun wakti 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara bagi yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Sebagai informasi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah melakukan serah terima pengelolaan Terminal Tipe A Purabaya kepada Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (RI) pada 31 Maret 2022. (lta/ipg)