Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap modus pembunuhan Bagus Prasetya Lazuardi, mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Malang yang dibunuh di Malang lalu dibuang di kawasan Purwodadi.
Tersangkanya adalah ZI yang tidak lain adalah ayah tiri pacar korban.
AKBP Ronald A Purba Waddirreskrimum Polda Jawa Timur menyampaikan bahwa tersangka membunuh korban dengan cara membekap kepala korban menggunakan kantong plastik.
“Proses pembunuhan terjadi di dalam mobil milik korban, dengan cara dibekap dari belakang menggunakan kantong plastik hingga membuatnya tidak bisa bernapas kemudian menekan dada korban dengan lutut hingga membuatnya meninggal,” kata AKBP Ronald Purba saat jumap pers , Senin (18/4/2022).
Sesuai keterangan Ronald, tersangka sebelumnya sudah mengenal korban terlebih dahulu, dan sebelum terjadi pembunuhan ZI mengajak korban untuk bertemu di Malang pada 7 April.
“Dengan modus memberi oleh-oleh untuk keluarga korban, ZI mengajak korban bertemu terlebih dahulu di Malang,” ujarnya.
Pada tanggal 7 April tersebut, tersangka berangkat menggunakan motor miliknya untuk menemui korban, sebelumnya motor tersangka dititipkan ke rumah YP (saksi) kemudian ZI bersama korban naik mobil Kijang Innova milik korban.
Setelahnya mereka berada di dalam satu mobil bersama dan berkeliling Kota Malang untuk mencari tempat ngopi.
Sebelum pelaku melakukan pembunuhan, keduanya sempat cek cok, ZI meminta handphone korban lalu mengancam dengan mengeluarkan pistol mainan. Selanjutnya tersangka membaca isi chat korban dengan si anak tiri, kemudian menghabisi korban.
“Dalam kasus ini kami menemukan motif, ZI punya rasa suka dengan anak tirinya atau pacar korban. Selain itu korban sering dimintai uang oleh tersangka,” kata AKBP Ronald Purba.
“Kami berhasil mengamankan berbagai barang bukti di antaranya sepeda motor milik pelaku, 3 unit handphone, 1 buah tas warna cokelat, pistol manian,” katanya.
AKBP Ronald melanjutkan, barang bukti lain yang diamankan adalah palu yang digunakan untuk merusak hp korban, kemudian pisau untuk mencongkel plat nomor mobil korban, dan satu buah helm grab milik tersangka.
Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai tukang ojek online ini memarkir mobil korban di Ruko Kolombia Malang, kemudian pergi ke rumah HK (saksi kedua) untuk menitipkan kuncil mobil korban.
Kemudian keesokan harinya pada 8 April setelah mengambil kunci mobil korban di rumah HK tersangka pergi kembali menuju Ruko Kolombia menaiki ojol untuk berencana membuang mayat korban.
Dengan menyetir mobil Innova yang berisikan mayat korban, tersangka berkeliling di beberapa daerah dahulu sebelum memutuskan membuang mayat di semak-semak di Purwodadi.
“Setelah membuang mayat korban, tersangka membuka handphone korban dan mengambil uang sejumlah Rp3,4 juta melalui M-Banking korban,” tutur Ronald.
Tersangka ZI yang tinggal di Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang ini dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP.
“Pelaku terancam terkena pidana maksimal 20 tahun penjara,” ujar Ronald.
Tak berhenti sampai di sini, jajaran kepolisian menyatakan bahwa masih terus melanjutkan penyelidikan kasus pembunuhan mahasiswa kedokteran Universitas Brawijaya itu.
Selain karena cemburu, Polisi juga menemukan motif ekonomi dimana tersangka ingin menguasai mobil korban dan menjualnya.
“Penyelidikan kasus masih akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan ini,” pungkas Ronald.(wld/iss/rst)