Sabtu, 23 November 2024

Pemerintah Diminta Lebih Jernih Sikapi Kemenlu AS Terkait PeduliLindungi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
peduli-lindungi Ilustrasi PeduliLindungi. Foto: Antara

Sukamta Anggota Komisi I DPR RI meminta semua pihak lebih jernih dalam menyikapi temuan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) AS, yang menyebut aplikasi PeduliLindungi masuk dalam daftar pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

“Setidaknya ada dua hal yang perlu kita lakukan. Pertama, kita dorong LSM yang melaporkan kepada Kemenlu AS untuk menjelaskan secara rinci apa yang menjadi temuannya itu,” kata Sukamta, Minggu (17/4/2022) dikutip Antara.

Menurut dia, perlu diperjelas di bagian mana aplikasi PeduliLindungi yang dianggap melanggar HAM, karena dalam laporan LSM tersebut, hanya disebutkan aplikasi PeduliLindungi mengumpulkan informasi dan data yang disimpan serta digunakan pemerintah.

“Kedua, terlepas dari benar-tidaknya laporan tadi, kita semua khususnya pemerintah harus selalu dapat menjamin terwujudnya pelindungan data pribadi yang kuat, termasuk membuat regulasi kuat dan pengawasan ketat karena sudah terbukti data-data E-hac bocor,” ujarnya.

Sukamta mengatakan, pemerintah sejak awal berjanji untuk menjamin pelindungan data pribadi masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut.

Menurut dia, apabila terbukti ada pelanggaran HAM seperti yang dituduhkan Kemenlu AS, maka pemerintah RI harus ‘legowo’ untuk menindaklanjuti temuan tersebut dengan memperbaiki dan memperkuat aplikasi itu agar tidak terjadi kebocoran data lagi.

“Saya sejak awal concern dan terus mengingatkan pentingnya pelindungan data pribadi dalam PeduliLindungi, aplikasi yang penting dalam hal menekan laju penyebaran Covid-19. Teknologi dan fitur-fitur di dalamnya perlu terus diperbaiki dan disempurnakan, khususnya dalam hal keamanan siber dan pelindungan data pribadi,” katanya.

Karena itu, dia mengingatkan urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) dan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Menurut dia, terkait RUU PDP, Komisi I DPR sudah mulai kembali membahasnya

“Melihat kasus dan dugaan kebocoran data yang terjadi beberapa waktu lalu, maka semakin menambah keyakinan kami bahwa Otoritas PDP harus independen, bukan sebuah lembaga/badan yang berada di bawah Kementerian,” ujarnya.

Hal itu, menurut dia, karena sebenarnya pemerintah yang justru sering mendapat serangan siber terhadap sistem datanya.

Sebelumnya, Kemenlu AS dalam laman resminya mengunggah laporan penegakan HAM di negara-negara yang menerima bantuan dari AS dan anggota PBB sepanjang 2021.

Kemenlu AS dalam laporannya terkait praktik HAM di Indonesia menyampaikan sejumlah organisasi nonpemerintah (NGO/LSM) khawatir terhadap informasi yang dihimpun oleh aplikasi PeduliLindungi dan bagaimana data itu disimpan dan digunakan pemerintah.

Laporan itu dimuat dalam subbab yang membahas adanya intervensi pemerintah terhadap privasi, keluarga, dan urusan rumah tangga yang dilakukan secara acak dan ilegal. Namun laporan itu tidak mengelaborasi lebih rinci potensi pelanggaran HAM yang dimaksud, dan tidak menyebut secara lengkap sumber keluhan atau laporan. (ant/bil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs