Sesuai Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022 yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terdapat beberapa aturan untuk kendaraan angkutan barang.
Simak #infografiss berikut untuk informasi lebih lengkap.
#Suarasurabayamedia #Jagaimunkita #Mudik #Lebaran #Angkutan #Truk