Joko Widodo Presiden RI memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 ASN, dan anggota TNI-Polri serta pensiunan tahun ini.
Kepastian pencairan ini dinyatakan Jokowi usai menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 pada hari Rabu (13/4/2022).
“Pada tanggal 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, Polri, TNI dan pensiunan serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, anggota Polri dan TNI aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi dalam Pernyataan Presiden RI tentang Mudik dan Pemberian THR & Gaji ke-13 Tahun 2022, yang dipantau melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
Kepala negara menambahkan, ketentuan teknis mengenai THR dan gaji ke-13 akan diatur oleh Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan melalui peraturan kepala derah untuk yang bersumber dari APBD.
Pihaknya berharap dengan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun ini dapat menambah daya beli masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi.
“Kebijakan ini merurpakan wujud penghargaan kepada aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19 serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan percepatan pemulihan ekonomi nasional,” pungkasnya.(dfn/ipg)