Sabtu, 23 November 2024

Gubernur Aceh Didakwa Menerima Suap dari Bupati Bener Meriah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Irwandi Yusuf Gubernur Aceh (kemeja putih) bersiap menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018, Senin (26/11/2018), di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mandakwa Irwandi Yusuf Gubernur Aceh non aktif menerima suap Rp1 miliar lebih dari Ahmadi Bupati Bener Meriah, melalui Hendri Yuzal staf dan Teuku Saiful Bahri orang kepercayaan Irwandi.

Hal itu tercatat dalam surat dakwaan yang dibacakan Tim Jaksa KPK, sore hari ini, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut jaksa penuntut umum, pemberian sejumlah uang itu supaya Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh menyetujui usulan Bupati Bener Meriah.

“Terdakwa melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri beberapa kali menerima uang tunai secara bertahap,” ujar Ali Fikri Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018).

Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan perusahaan kontraktor untuk mengerjakan proyek pembangunan di Kabupaten Bener Meriah, yang anggarannya menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018 sebanyak Rp108 miliar.

Lalu, sekitar Mei 2018, Hendri Staf Khusus Gubernur Aceh menemui Irwandi Yusuf untuk menanyakan tindak lanjut permintaan Ahmadi. Menurut jaksa, Irwandi kemudian mengarahkan supaya Hendri mengatur pemenang lelang.

Irwandi juga disebut mengarahkan Hendri untuk berkoordinasi dengan Teuku Saiful Bahri orang kepercayaan yang juga salah seorang tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh 2017.

Jaksa mengatakan, Saiful Bahri memberitahu Gubernur Aceh soal imbalan yang akan diberikan Ahmadi Bupati Bener Meriah sekitar 10 persen dari nilai proyek.

Sesudah tercapai kesepakatan, disinyalir ada tiga kali pemberian imbalan masing-masing sebanyak Rp120 juta, Rp430 juta dan Rp500 juta yang melibatkan ajudan Irwandi Yusuf dan beberapa orang lainnya.

Atas perbuatannya, Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, berkenaan dengan Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. (rid/dim/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs