Jumat, 22 November 2024

KPK Kembali Periksa 2 Saksi, Terkait Suap Hakim Itong

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Itong Isnaeni Hidayat Hakim Pengadilan Negeri Surabaya non aktif, menyampaikan pembelaan saat berlangsungnya jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya aliran sejumlah uang dari Itong Isnaeni Hidayat (IIH) tersangka hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nonaktif, ke beberapa pihak.

Untuk mengonfirmasi hal itu, KPK pada Rabu (13/4/2022) telah memeriksa dua hakim, masing-masing Dede Suryaman dan R. Moh. Fadjarisman sebagai saksi untuk Itong.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka IIH dan juga dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka IIH ke beberapa pihak terkait,” kata Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK dalam keterangannya, Kamis (14/4/2022) dikutip Antara.

Keduanya diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

KPK telah menetapkan Itong bersama Hamdan (HD) Panitera Pengganti PN Surabaya nonaktif, sebagai tersangka penerima suap dan pengacara sekaligus kuasa Hendro Kasiono (HK) dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Kasiono sebagai kuasa hukum perusahaan itu.

Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Kasiono dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara itu berkisar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung. Sebagai langkah awal realisasi uang Rp1,3 miliar itu, Kasiono menemui Hamdan, lalu meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Kasiono.

Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai dengan harapan, Kasiono diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah “upeti” demi menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan, setiap hasil komunikasi antara Kasiono dan Hamdan diduga selalu dilaporkan Hamdan kepada Itong. KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Kasiono adalah agar PT SGP bisa dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Kasiono kepada Itong, yang kemudian menyatakan bersedia dengan imbalan sejumlah uang.

Pada 19 Januari 2022, uang imbalan diserahkan Kasiono kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta untuk Itong. Selain itu, KPK juga menduga jika Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya, sehingga hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs