Sabtu, 23 November 2024

Pakar: Standar K3 Harus jadi Landasan Utama Pendirian Gedung

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi. Emergency exit sebagai bagian dari Keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Foto: Pixabay

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam gedung perkantoran perlu menjadi perhatian, khususnya jika terjadi sebuah bencana seperti kebakaran maupun kejadian lainnya.

Yupiter Adi Parwayoga Praktisi health, safety, and evironment (HSE)/K3 Pakar Fire Assement pada Radio Suara Surabaya, Kamis (14/4/2022) mengatakan, faktor kebakaran gedung sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor Satu Tahun 1970 tentang K3, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 tentang sistem proteksi kebakaran pada bangunan dan gedung.

Standar K3, harusnya menjadi salah satu faktor utama dalam SOP untuk mendapatkan izin pendirian gedung.

“Ada proteksi aktif seperti penyediaan evakuasi titik kumpul aman, pemberitahuan evakuasi, dan safety briefing tentang K3 berupa penyediaan banner petunjuk arah evakuasi maupun penyampaian secara langsung. Sementara untuk proteksi pasif, bentuknya seperti penempatan hydrant, sprinkle, dan apar (alat pemadam ringan),” terang Adi.

Adi menambahkan, apar harus dipasang dengan jarak masing-masing 20 meter. Sedangkan untuk hydrant ditempatkan di lokasi yang mudah terjangkau dan tidak tertutup oleh fasilitas lain.

Terkait standar K3 suatu gedung, dalam permohonan perizinan pembangunannya, pihak pengelola akan melakukan rapat bersama dengan 13 instansi pemerintah terkait rekomendasi.

“Biasanya ada dari Dinas Pemadam Kebakaran yang memberikan rekomendasi terkait standart, dan itu memang harus dipenuhi karena sesuai dengan peraturan Kementerian PU,” jelasnya.

Jika rekomendasi terkait K3 tidak terpenuhi, Lanjut Adi, izin pendirian gedung bisa saja tidak diberikan.

Terkait gedung yang memiliki standar K3, diantaranya harus memiliki Sprinkle, Smog dan Heat Detector, Hydrant, dan Apar. Selain itu harus memiliki petugas yang memiliki kompetisi sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

“Pelatihan untuk karyawan sangat penting, khususnya yang mengatur keselamatan pekerja dan orang-orang yang ada didalam sana. Harus ditingkatkan emergency-nya jadi kalau sewaktu-waktu ada kejadian seperti kebakaran, mereka tidak kebingungan dalam mengambil langkah awal,” jelasnya.

Adi juga menjelaskan, jika akses evakuasi tidak boleh menjadi satu dengan jalur masuk.

“Harus ada tangga darurat juga diluar gedung jika memungkinkan, seperti anak tangga contohnya,” tuturnya.

Sejauh ini, penerapan K3 di Indonesia dinilai masih belum maksimal. Adi Berharap, pemerintah bisa memberikan edukasi untuk penerapan K3 yang baik.

“Saat ini yang sudah menjalankan K3 paling bagus itu hanya di rumah sakit. sisanya seperti mall dan pusat perbelanjaan lainnya masih belum,” pungkasnya. (bil/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs