Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian, memastikan distribusi minyak goreng curah bersubsidi untuk masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil berjalan lancar, sesuai dengan aturan pemerintah.
Menperin melakukan kunjungan kerja langsung ke PT Sabda Tirta Selaras salah satu distributor minyak goreng di Serang, Banten.
“PT Sabda ini kami lihat sudah cukup patuh dalam melaksanakan distribusi minyak goreng curah yang sesuai dengan arahan pemerintah. Patuhnya ini karena mereka menjual ke D2-nya yang lebih dari 20 distributor, dengan harga Rp13.900 per kg, sehingga dari D2 menjual ke pengecernya dengan harga Rp14.400 per kg,” papar Menperin, Kamis (14/4/2022) dikutip Antara.
Menperin mengklaim, pihaknya tetap fokus untuk mengurai berbagai kendala dari produsen hingga distributor agar penyaluran minyak goreng curah bersubsidi ini tepat sasaran.
“Contohnya salah satu kendala dari PT Sabda ini adalah pasokannya yang masih tersendat. Oleh karena itu, tadi saya langsung telepon ke manajemen produsennya untuk segera meningkatkan supply dan produksinya,” terangnya.
Pada dua hari lalu, lanjut Agus, sudah ditandatangani dan dikirim Surat Menperin tentang peringatan kepada 24 produsen minyak goreng agar mematuhi peraturan pemerintah dalam meningkatkan produksinya.
“Dari 24 perusahaan tersebut, rata-rata produksinya masih 5 persen, bahkan ada enam perusahaan yang masih nol persen produksinya per hari ini. Nol persen itu karena mungkin mereka tidak melaporkannya ke Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH),” ungkap Agus.
Oleh sebab itu, Menperin mengimbau kepada seluruh produsen minyak goreng yang terlibat dalam program pemerintah ini dapat aktif melaporkan data produksi dan distribusinya melalui SIMIRAH, sehingga dapat termonitor secara real time.
“Bahwa permasalahan dari proses bisnis ini tidak hanya ada di satu lini, jadi harus diurai satu per satu, baik itu dari produsen, distributor, hingga ke pengecernya. Oleh karena itu, kami terus mempercepat cari jalan keluarnya. Karena regulasinya sudah cukup baik, tinggal implementasinya. Kami juga sudah melakukan kerja sama dengan Polri untuk pengawasannya,” imbuhnya.
Menperin menambahkan, berdasarkan laporan per Rabu (13/4/2022) pagi, produsen sudah melaporkan penyaluran sebanyak 80 ribu ton selama 13 hari, atau sekitar 6.100 ton per hari. Sementara itu kebutuhan secara nasional sebesar 7.000-7.700 ton per hari.
“Jadi, para produsen ini sudah hampir memenuhi kebutuhan setiap harinya. Oleh karena itu, kami terus memantau dan periksa data tersebut serta mengecek langsung ke lapangan,” tuturnya.
Dalam Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, telah diwajibkan kepada produsen untuk mencantumkan seluruh distributornya. Selain itu regulasi tersebut mengatur sanksi bagi pelaku usaha produsen minyak goreng sawit yang tidak menindaklanjuti peringatan, berupa teguran tertulis, denda, hingga pembekuan izin berusaha.
“Maka itu, kata kuncinya saat ini adalah pengawasan. Saya proyeksi seminggu ke depan, para produsen sudah mampu produksi rata-rata sebanyak 7.000 ton per hari, artinya akan memenuhi kebutuhan secara nasional,” ujar Menperin.
Kemenperin juga memastikan pembayaran klaim subsidi minyak goreng curah bersubsidi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian.
Untuk membantu percepatan proses klaim, seluruh proses klaim pembayaran subsidi akan dilakukan secara online melalui SIINas yang terintegrasi dengan sistem BPDPKS.
“Dengan sistem klaim secara online, termasuk berdasarkan data penyaluran melalui SIMIRAH, Kemenperin memastikan pelaku usaha yang menjalankan penugasan penyaluran Minyak Goreng Curah Bersubsidi akan menerima haknya sesuai dengan kewajiban yang telah dijalankan,” pungkas Agus. (ant/bil/rst)