Afif Amrullah Ketua Pengurus Wilayah Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Jawa Timur merekomendasikan agar para takmir masjid menjadi amil yang tersertifikasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Pihaknya berkaca dari masih banyaknya masjid dan musala yang mengelola zakat secara tradisional, meski secara fungsional sudah menjalankan fungsinya sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ) walaupun belum banyak yang tersertifikasi Baznas atau LAZ.
Ini, kata Afif, untuk menjamin legalitas amil secara syariat dan secara Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang disebut amil zakat (orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada yang membutuhkan) adalah Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan perorangan dengan catatan di daerah tersebut tidak ada Baznas atau LAZ dan sudah terdaftar di KUA.
Bahkan menurut Afif, di NU pernah ada pembahasan fatwa bahwa masjid yang mendirikan panitia zakat tapi tidak disahkan belum sah disebut Amil.
“Secara syariat mereka harusnya tidak berhak menerima zakat karena tidak semua panitia zakat. Hanya yang punya legalitas yang disebut amil,” kata Afif saat dihubungi Radio Suara Surabaya, Rabu (13/4/2022).
Bila tidak mendaftarkan diri ke Baznas dan LAZ, potensi penerimaan zakat yang berjumlah ratusan triliun tidak terlaporkan akan semakin besar.
“Kalau terkoneksi sebagai UPZ maka semua laporannya akan terakumulasi dan menjadi indikator potensi yang sudah dilakukan,” ujarnya.(dfn/ipg)