Sabtu, 23 November 2024

KAI Daop 8 Gandeng Kejari untuk Selamatkan Aset Bermasalah

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Kantor PT. KAI Daerah Operasi 8 di Surabaya. Foto: KAI

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk mengamankan aset bermasalah.

Ketiganya telah menandatangani perjanjian kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Perjanjian kerja sama ini ditandatangani oleh Heri Siswanto Executive Vice President (EVP) PT KAI Daop 8 Surabaya dengan Danang Suryo Wibowo Kepala Kejaksaan Negeri Kota Surabaya dan I Ketut Kasna Dedi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Selasa (12/4/2022).

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini terjalin karena adanya persamaan tujuan dalam mengamankan aset negara, dalam hal ini yang dikuasakan kepada KAI,” ujar Heri Siswanto Executive Vice President PT KAI Daop 8 Surabaya pada keterangan tertulisnya.

Perjanjian ini juga ditujukan untuk penyelesaian permasalahan hukum baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang terkait KAI di wilayah hukum Kejari Surabaya dan Tanjung Perak.

Juga menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang terkait dengan KAI Daop 8 di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Surabaya dan Tanjung Perak.

“Perjanjian ini diharapkan bisa menuntaskan permasalahan aset milik KAI, berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh masyarakat, swasta, ataupun instansi pemerintah,” jelas Heri.

Heri juga ingin kerja sama ini mampu merampungkan permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum. Seperti permohonan sertifikat aset milik KAI, pembuatan perjanjian sewa dan kontrak serta pengadaan barang dan jasa.

“Selain itu, Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak diharapkan bisa memberikan pendampingan saat pelaksanaan sosialisasi, penertiban, dan memberikan legal opinion saat kegiatan berlangsung,” sambungnya.

Lebih lanjut, Heri Siswanto sangat berharap kerja sama ini dapat membantu permasalahan yang dihadapi KAI Daop 8, seperti adanya perkumpulan atau paguyuban masyarakat yang ingin mengambil alih dan menguasai aset milik KAI.

Contoh kasus seperti, masyarakat yang menempati rumah dinas dan tanah dengan alasan aset negara bebas (eks belanda) yang bisa dikuasai dan dimiliki oleh perorangan ataupun perkumpulan karena merasa sudah menghuni aset tersebut.

“Kejari juga akan membantu kami untuk mengawal masyarakat yang melakukan penolakan bahkan perlawanan saat pendataan dan pembuatan perjanjian sewa aset,” imbuhnya.

Serta melindungi pengamanan aset dari adanya provokator dan oknum yang melindungi warga yang menempati aset KAI tanpa ijin dan ikatan legalitas yang jelas.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kejaksaan yang telah mendukung KAI selama ini. Saya harap hubungan baik yang selama ini telah terjalin dapat dipertahankan untuk memajukan perkeretaapian nasional,” pungkas Heri. (tha/iss)

Bagikan
Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs