Senin, 25 November 2024

Jual Istri Lewat Media Sosial, Suami Ini Dibekuk Polisi

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi prostitusi online. Grafis suarasurabaya.net

Petugas Kepolisian Resor Kota Mojokerto, berhasil menangkap WW, pria yang diduga tega menjual istrinya sendiri untuk berhubungan badan dengan laki-laki lain.

Kompol Sarwo Waskito Wakapolresta Mojokerto mengatakan pelaku adalah warga Kabupaten Tulungagung yang beroperasi di wilayah Kota Mojokerto.

“Pelaku ditangkap karena diduga menjual istrinya untuk melayani hubungan badan dengan lelaki lain,” kata Kompol Sarwo Waskito Wakapolresta Mojokerto, Senin (11/4/2022).

Ia mengatakan, ungkap kasus ini berdasarkan laporan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berupa seorang suami yang menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain di hotel Kota Mojokerto.

“Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan,” ungkapnya seperti dikutip dari Antara.

Ia mengatakan tersangka ditangkap di salah satu hotel yang berada di sekitar Kota Mojokerto. “Modus operandinya, pelaku menjual istrinya melalui laman media sosial,” ujarnya.

Setelah unggahan di media sosial tersebut dan berhasil menggaet lelaki lain, kemudian pelaku membawa istrinya ke salah satu hotel di Kota Mojokerto.

“Selama itu, pelaku meminta uang perjalanan dari Tulungagung ke Mojokerto Rp500 ribu setelah masuk hotel menerima uang Rp1,5 juta dari lelaki yang memesan istri pelaku,” ujarnya.

Dalam kasus ini, petugas menemukan barang bukti yaitu berupa, 1 unit HP, 1 unit mobil, 1 seprei kasur warna putih, 1 bed cover warna putih, 1 nota hotel, uang tunai senilai Rp1,5 juta, 1 buah alat kontrasepsi sudah terpakai, dan 2 buah alat kontrasepsi belum terpakai.

“Korban yang di data satu orang yakni B, bertempat tinggal di Tulungagung,” katanya.

Tersangka kini sudah ditahan di tahanan Polresta Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. “Denda paling sedikit Rp120 juta, hingga paling banyak Rp600 juta,” tuturnya.

Pelaku mengaku sudah melakukan transaksi seperti ini dua kali, pertama kali di Kediri, dan yang kedua di Hotel sekitar Kota Mojokerto. “Dengan kasus seperti ini, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP,” katanya.(ant/dfn/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
29o
Kurs