Jumat, 22 November 2024

Denda ETLE Mobile Polda Jatim dalam Lima Bulan Mencapai Rp1,1 Miliar

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto: Kakorlantas Polri

Ditlantas Polda Jatim merilis data hasil penindakan melalui perangkat ETLE selama periode bulan November 2021 sampai dengan Maret 2022.

Penindakan dilakukan menggunakan 12 unit ETLE Mobile, yang ditempatkan di Polres Jember, Gresik, Bojonegoro, Magetan, Madiun Kota, Madiun, Trenggalek, Jombang, Kediri, Mojokerto, Malang Kota, dan Ditlantas Polda.

Dalam kurun waktu November 2021 sampai dengan Maret 2022, Ditlantas Polda Jatim memperoleh denda terbayar senilai Rp1.141.627.000 dari total 6.073 putusan penindakan tilangan.

Perolehan denda terbayar terbanyak yang diperoleh Ditlantas Polda Jatim ada pada bulan Februari, sebanyak Rp467.219.000, dari 2.956 putusan.

Sedangkan untuk perolehan denda terbayar paling rendah, didapat Ditlantas Polda Jatim pada bulan Desember 2021, dengan perolehan Rp89.106.000 dari 499 total putusan.

Sebagai informasi, melalui Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor: ST/2189/IX/HUK.12.12/2021 tanggal 21 September 2021 disebutkan bahwa tidak ada lagi penindakan lalu lintas secara manual.

Sementara itu, melalui keterangan resmi Ditlantas Polda Jatim yang diterima Suara Surabaya pada, Minggu (10/4/2022) menyebut, kebijakan tersebut telah berjalan sejak Januari 2022.

“Mulai bulan Januari tahun 2022 di qilayah Polda Jatim tidak ada lagi penindakan lalu lintas secara manual, akan tetapi digantikan dengan penindakan secara elektronik dengan menggunakan ETLE Statis Dan ETLE Mobile. Kecuali untuk pelanggaran yang membahayakan, ugal-ugalan, knalpot brong, dan balap liar akan dilakukan penindakan secara langsung,” tulis keterangan tersebut.

Berikut paparan hasil penindakan ETLE Mobile dengan 12 unit selama periode bulan November 2021 sampai dengan Maret 2022: (bil/iss)

 

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs