Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan sejumlah pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Haiyani Rumondang Dirjen Binwasnaker dan K3 mengatakan, bahwa Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya.
Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
“Pengenaan sanksi ini diberikan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu kepada pengusaha atas ketidakpatuhan membayar THR,” ujar Haiyani dalam konferensi pers secara virtual, pada Jumat (8/4/2022) dikutip dari laman resmi Kemnaker.
Laporan yang diterima melalui Posko THR Keagamaan Tahun 2021, tercatat sejumlah 3.316 laporan yang terdiri dari 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan THR. Dari data laporan tersebut, setelah diverifikasi dan validasi, maka diperoleh data sejumlah 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti.
Haiyani mengungkapkan, dari hasil koordinasi dengan Disnaker yang tersebar di 22 provinsi terkait 444 pengaduan THR tersebut, telah diselesaikan oleh pengusaha melalui berbagai cara, seperti pembayaran sesuai ketentuan atau terjadi Perjanjian Bersama (PB) antara pekerja dengan pengusaha untuk menyepakati pembayaran THR.
Sosialisasi terkait ketentuan pembayaran THR sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR juga terus dilakukan baik melalui offline maupun secara online.
Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) akan memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak 7 hari sebelum hari raya keagamaan dengan menindaklanjuti pengaduan yang diterima.
“Jika ditemukan ketidakpatuhan atas THR, Wasnaker akan megeluarkan Nota Pemeriksaan sebagai perintah untuk pembayaran THR. Apabila telah mendapat Nota Pemeriksaan satu dan dua, dapat dilanjutkan mengeluarkan rekomendasi pengenaan sanksi administrasi kepada pihak berwenang,” ujarnya Dirjen Binwasnaker.
Haiyani menambahkan, adanya posko THR virtual ini diharapkan memudahkan pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyampaikan konsultasi maupun pegaduan.
“Semua pengaduan yang masuk akan diteliti kelengkapan datanya, waktu kejadian, termasuk kronologi yang disampaikan dalam pengaduan tersebut. Hasil pengaduan dari posko THR ini selanjutnya disampaikan ke Disnaker provinsi untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya,” pungkas Haiyani.(bil/iss)