Pemerintah menetapkan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di delapan provinsi. Kedelapan provinsi tersebut adalah Sumatra Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Penetapan LSD tersebut merupakan sebagai upaya untuk menjaga lahan sawah dalam mendukung ketahanan pangan nasional.
Ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Menanggapi kebijakan tersebut Ir. Antiek Sugiharti, M.Si Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya mengatakan jika beberapa hari sebelumnya pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan BPN Pusat.
Antik menjelaskan, BPN pusat sudah melakukan Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi dimulai dari proses verifikasi Lahan Baku Sawah dengan citra satelit, data pertanahan dan tata ruang, data irigasi, data cetak sawah dan data kawasan hutan yang dilanjutkan dengan kegiatan klarifikasi dengan pemerintah daerah.
“Kami sudah ke lapangan bersama-sama dengan BPN dan Dinas Cipta Karya, berdasar kenyataan di lapangan lahan-lahan itu sudah ada lahan yang sudah diuruk dan sudah dibangun,” jelasnya
Ditambah lagi Surabaya bukan kota pertanian, meski faktanya memang ada lahan yang digunakan untuk tanaman pangan, namun untuk lahannya bukan hanya dari milik pengembang saja, ada punya pemerintah dan instansi lain.
“Di Surabaya memang ada lawan sawah, petani penggarapnya bukan di lahan sendiri, bisa di lahan TNI, dan instansi vertikal lainnya. Kalau tanah pemerintah kota mungkin tidak masalah, yang masalah adalah tanah pribadi dan tanah milik pengembang mereka belum tentu mau peruntukan jadi sawah,” urainya.
Berdasar Peraturan Menteri, lanjut Antik bahwa lahan sawah dikatakan jika menggunakan lahannya 5 hektar. “Nah di Surabaya tidak banyak lahan seluas 5 hektare yang ada, kalau ada tanah kosong kita tanami, itu yang jadi kesulitan BPN menetapkan,” jelasnya.
Lebih jauh soal siapa nanti yang akan mengelola, Antik menjawab jika itu menjadi tugas dari Dinas Cipta Karya karena terkait dengan peruntukan tata ruang.(man/ipg)