Sabtu, 23 November 2024

Menkeu Terbitkan Peraturan Baru PPN Rokok

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi Tembakau. Foto: Pixabay

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan melakukan penyesuaian ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan hasil tembakau lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2022.

Aturan yang berlaku mulai 1 April 2022 itu menggantikan PMK Nomor 174 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 207 Tahun 2016.

Dengan aturan baru tersebut, Kementerian Keuangan berupaya menyederhanakan administrasi perpajakan bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan hasil tembakau.

Dalam PMK 63 Tahun 2022, PPN dikenakan atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen, serta hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir.

PPN yang dikenakan atas penyerahan hasil tembakau dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP).

Nilai lain yang menjadi DPP ditetapkan dengan formula sebesar 100 : (100 + tarif PPN) x harga jual eceran (HJE) hasil tembakau.

Berdasarkan formula tersebut, nilai lain sebagai DPP atas penyerahan hasil tembakau per 1 April 2022 adalah sebesar 9,9 persen dikali HJE hasil tembakau.

Sementara itu, saat tarif PPN 12 persen resmi berlaku (tahun 2025) maka nilai lain sebagai DPP yang berlaku adalah sebesar 10,7 persen dikali HJE hasil tembakau.

PPN atas penyerahan hasil tembakau dipungut satu kali oleh produsen atau importir. Dengan begitu, pengusaha penyalur tidak memungut dan menyetor PPN atas penyerahan kepada pengusaha penyalur lainnya atau kepada konsumen akhir.

Kemudian, pengusaha penyalur juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) jika memenuhi dua ketentuan dalam Pasal 5 ayat (4) PMK 63/2022.

Ketentuan pertama, pengusaha juga menyerahkan barang kena pajak (BKP) lainnya dan/ atau jasa kena pajak (JKP).

Ketentuan kedua, memiliki jumlah penyerahan hasil tembakau dan penyerahan BKP lainnya dan/atau JKP yang melebihi batasan pengusaha kecil.

Sebagai PKP, pengusaha penyalur wajib memungut, menyetor, serta melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan BKP selain hasil tembakau serta JKP.

Selain itu, pengusaha penyalur yang dikukuhkan sebagai PKP wajib melaporkan penyerahan hasil tembakau. Laporan tersebut disampaikan lewat surat pemberitahuan masa PPN pada kolom penyerahan tidak terutang PPN.

Lebih lanjut, PMK 63/2022 juga menguraikan ketentuan pembuatan faktur serta pengkreditan pajak masukan atas penyerahan hasil tembakau.

Ketentuan pelaksanaan administrasi pemungutan dan pelaporan PPN atas penyerahan hasil tembakau akan ditetapkan kemudian oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.(rid/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs