Sabtu, 23 November 2024

Pelaku Pembacokan Tawuran Tambak Asri Diringkus di Sidoarjo

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Konferensi Pres pelaku pembacokan tawuran Tambak Asri FF di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (5/4/2022). Foto: Tim redaksi suarasurabaya.net

Pelaku pembacokan tawuran di Tambak Asri menjelang sahur pada minggu 3 April 2022 berinisial FF (19)  telah berhasil diamankan di tempat persembunyiannya di Sidoarjo oleh pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (5/4/2022).

“Pelaku pembacokan tawuran di Tambak Asri berdasar tempat kejadian perkara (TKP) di depan rumah Jalan Tambak Asri Nomor 190 Surabaya sudah berhasil kami amankan,” kata Ipda Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada suarasurabaya.net.

Kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan Polres Tanjung Perak menyebut bahwa sebelumnya pelaku FF telah mendengar kabar adanya tawuran antar dua grup pemuda di kawasan Tambak Asri Surabaya.

Kemudian FF bersiap untuk berangkat ke lokasi tawuran di Jalan Tambak Asri dengan membawa satu bilah golok dengan panjang ukurannya kurang lebih 35 cm.

“Pelaku membacok lengan kanan korban dengan golok berukuran kurang lebih 35 cm. Pelaku berasal dari daerah Genting Surabaya,” lanjut Ipda Suroto.

Tawuran tak dapat dihindari, puncaknya pada pukul 03.00 WIB saat kubu FF diserang dengan seorang pemuda yang mengenai tubuh FF. Kemudian FF mulai mengeluarkan golok dan membacoknya sebanyak satu kali di tangan kanan korban.

Setelah adanya korban pembacokan, kemudian tawuran mulai bubar dan masing-masing kubu melarikan diri tak terkecuali FF yang bersembunyi di Jalan Kalianak Nomor 55 hingga menjelang pagi untuk pergi ke daerah Sidoarjo untuk menyembunyikan diri.

“Sesuai hasil penyelidikan pelaku berhasil diamankan di daerah Sidoarjo dengan barang bukti golok berukuran kurang lebih 30 cm,” tutur Ipda Suroto.

Adapun pasal yang menjerat pelaku yakni di antaranya Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahum enam bulan.

Pada kesempatan yang sama AKBP Anton Elfrino Trisanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menghimbau masyarakat Surabaya untuk memupuk tali silaturahmi di Bulan Ramadan.

” Saya menghimbau kepada masyarakat Surabaya untuk memupuk tali silaturahmi sejak dini apalagi di Bulan Suci Ramadan. Kami berharap bantuan peran aktif dari orang tua dan keluarga untuk menjaga anak-anaknya,” pungkasnya.(wld/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs