Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang petinggi PT Garuda Indonesia (persero) Tbk, sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam keterangannya, Senin (4/4/2022) dikutip Antara.
Adapun saksi yang diperiksa adalah saksi dengan inisial IS selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia sejak 23 Januari 2020.
Pemeriksaan dengan tujuan serupa juga dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap saksi berinisial WA dan BR selaku Komisaris PT Garuda Indonesia tahun 2013.
Saksi keempat adalah VY selaku Senior Manager Marketing Research PT Garuda Indonesia tahun 2005-2015.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2011-2021,” tutur Sumedana.
Perkara ini melibatkan 3 orang tersangka, yaitu Albert Burhan (AB) Vice President Treasury Management tahun 2005-2012, Setijo Awibowo (SA) Vice President Strategic Management Office tahun 2011-2012, dan Agus Wahjudo (AW) Executive Project Manager Aircraft Delivery tahun 2009-2014 PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
“Sudah ditetapkan tiga tersangka dan telah dilakukan penahanan untuk tiga-tiganya,” kata Ketut Sumedana. (ant/bil/ipg)