Sabtu, 23 November 2024

Tanpa Surat Keterangan Dokter, Penderita Gangguan Jiwa Tetap Masuk DPT

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: suarasurabaya.net

Mohammad Amin Komisioner Bawaslu Jawa Timur dalam sosialisasi lembaga pemantau Pemilu di Jember, Selasa (27/11/2018), mengatakan kebijakan masuknya penderita gangguan jiwa dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) memang sempat menimbulkan polemik dan viral di media sosial. Bahkan sampai muncul isu jika pemilihnya menderita gangguan jiwa, tidak heran jika calon yang terpilih nanti juga mengalami gangguan jiwa.

Menurut Amin, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian, agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya.

“Sebab pernah terjadi KPU mencoret nama pemilih, karena adanya informasi bahwa yang bersangkutan gangguan jiwa. Ternyata setelah dicross check informasi tersebut tidak benar. Karena itulah muncul kebijakan KPU bahwa penderita gangguan jiwa bisa masuk dalam DPT meski tidak ada surat keterangan dari pihak berwenang,” kata Amin seperti disampaikan Wulan dari Radio Mutiara Jember dalam Jaring Radio Suara Surabaya, Selasa (27/11/2018). (dim/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs