Minggu, 24 November 2024

Hakim Vonis Terdakwa Kasus Diklatsar Menwa UNS Dua Tahun Penjara

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Majelis hakim saat membacakan vonis kedua terdakwa dalam sidang kasus Kegiatan Diklatsar Menwa UNS di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (4/4/2022). Foto: Antara

Mejelis hakim telah memvonis dua tahun penjara kepada dua terdakwa yakni Nanang Fahrizal Maulana (22) dan Faizal Pujut Juliono (22), dalam sidang kasus kegiatan Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) UNS, di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (4/4/2022).

Melansir dari Antara, sidang yang dipimpin oleh Suprapti selaku Hakim Ketua serta Lucius Sunarno dan Dwi Hananto sebagai anggota dalam vonis menyatakan, bahwa terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana yang menyebabkan orang meninggal.

Menurut Ketua Mejelis Hakim, hal tersebut sebagaimana, dan dakwaan alternatif sesuai Pasal 359 KUHP dan menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa itu, dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun.

Atas vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa baik Nanang maupun Faizal yang mengikuti sidang secara daring tersebut melalui penasehat hukum, Darius Marhendra Yudya Wardana selaku penasehat hukum mengaku ganjil dengan putusan hakim.

Begitupula Sri Ambar Prasongko selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan pikir-pikir terkait putusan hakim yang memiliki perbedaan mencolok dengan tuntutan jaksa. JPU awalnya menuntut pasar 351 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara terhadap kedua terdakwa. Sedangkan Majelis hakim memvonis dua tahun penjara sesuai pasal 359 KUHP.

“Namun, semua itu, kewenangan dari hakim. Kami pikir-pikir karena upaya hukum masih dilakukan menerima atau banding,” kata JPU usai sidang.

Sebagai informasi, kasus penganiayaan kegiatan Diklatsar Menwa UNS tersebut menyebabkan peserta, Gilang Endy Saputra (21) meninggal dunia. Kedua terdakwa tersebut sebelumnya dituntut atas kasus penganiayaan dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Menurut Sri Ambar Prasongko selaku JPU, pihaknya yakin kedua terdakwa melakukan perbuatan seperti yang disangkakan dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tidak ada hal-hal yang meringankan sebab terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak kooperatif, dan berubah-ubah. (ant/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs