Sabtu, 23 November 2024

Sederet Hal yang Wajib Dipatuhi Pemudik Selain Vaksin Booster

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi Mudik. Foto: Dukut suarasurabaya.net

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April ini berlaku mulai 2 April 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.

Didalam SE disebutkan bahwa setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Selain itu, pemudik tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah, baik melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, laut, dan udara.

Pemudik juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari dua jam, terkecuali untuk mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

Untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sementara bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa melakukan vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah.

PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surar Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandas Suharyanto. (bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs