Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan.
Pada Rabu (28/11/2018) hari ini, Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan tiga orang baik sebagai saksi mau pun tersangka.
Masing-masing, Roby Abdurahman buruh harian lepas sebagai saksi penyidikan Muhammad Baqir kontraktor swasta.
Kemudian, Herlindra alias Hendro PNS Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pasuruan untuk tersangka Setiyono Wali Kota Pasuruan non aktif.
Sedangkan Wahyu Tri Hardianto Staf Kelurahan Purutrejo akan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penerima suap.
Febri Diansyah Juru Bicara KPK mengatakan, pemeriksaan saksi dan tersangka masih diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan suap proyek pengadaan barang/jasa pada Dinas PUPR Kota Pasuruan.
Menurut Febri, sampai sekarang sudah lebih dari 30 orang yang diperiksa sebagai saksi, dari unsur PNS Pemkot Pasuruan, dan pihak swasta.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Pasuruan terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (4/10/2018).
Sesudah memeriksa bukti dan gelar perkara, Jumat (5/10/2018), KPK menetapkan Wali Kota Pasuruan, Pelaksana Harian Kadis PUPR Kota Pasuruan, Staf Kelurahan Purutrejo dan seorang kontraktor sebagai tersangka.
KPK menemukan indikasi Setiyono Wali Kota Pasuruan menerima hadiah atau janji, terkait pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang sumber anggarannya dari APBD tahun 2018.
Salah satu proyeknya adalah belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM).
Dari hasil pemeriksaan, disinyalir Wali Kota Pasuruan sudah menerima sedikitnya Rp115 juta dari kontraktor yang menang lelang proyek PLUT-KUMKM Kota Pasuruan. (rid/ipg)