Sabtu, 23 November 2024

Mulai Mei 2022, Aset Kripto Harus Bayar PPN Final 0,1 Persen

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Mata uang kripto. Foto: Pixabay

Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Final atas penyerahan aset kripto, seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Hestu Yoga Saksama Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) mengatakan, pengenaan PPN final terhadap aset kripto bertujuan untuk memberikan kemudahan para wajib pajak.

“Nanti ada yang namanya exchanger yang memungut PPN Final 0,1 persen,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (1/4/2022), yang disiarkan secara daring.

Menurut Yoga, pemerintah akan memberikan kewajiban kepada exchanger atau platform digital yang memperdagangkan aset kripto untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN Final tersebut.

Sebagai payung hukum, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang PPN dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang mengimplementasikan skema PPN Final dalam waktu dekat.

Rencananya, kebijakan PPN Final atas aset kripto akan diterapkan mulai bulan Mei 2022.

Sekarang, pemerintah memberikan waktu kepada pemungut PPN Final untuk melakukan persiapan.

“Kami sudah melakukan persiapan sistem administrasi, sudah diskusi dengan pelaku usaha dan stakeholder lainnya. Jadi, sekarang adalah masa transisi,” kata dia.

Sekadar informasi, selain mengenakan PPN Final, perdagangan atas aset kripto juga akan kena Pajak Penghasilan (PPh) Final sebanyak 0,1 persen.(rid/iss/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs