Sabtu, 23 November 2024

Gubernur Jatim Berlakukan Program Pemutihan Pajak untuk Sambut Ramadan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim. Foto: Kominfo Jatim

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) kembali menggulirkan program insentif pajak untuk menyambut Bulan Ramadan. Insentif yang diberikan adalah pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBN kedua dan seterusnya.

Pemutihan pajak tersebut berlaku mulai hari ini 1 April hingga 30 Juni 2022 mendatang dan berlaku untuk seluruh wajib pajak kendaraan di Jatim. Selain itu, pemutihan juga diperuntukkan bagi kendaraan luar provinsi Jatim yang melakukan  balik nama kendaraan. Pemutihan ini secara resmi berlaku dengan turunnya Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang  Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim berharap, pemberian insentif ini akan mengurangi beban masyarakat dalam menyambut bulan suci Ramadan. Dengan demikian, masyarakat lebih tenang dalam menjalankan ibadah selama Ramadan.

“Insyallah stok bahan makanan pokok kita aman, kecuali minyak goreng,  situasi Covid-19 semakin terkendali, ditambah lagi dengan adanya insentif pemutihan pajak, Ramadan tahun ini Insya Allah dapat  kita lewati dengan suasana bahagia dan semakin khusyuk ibadahnya,” kata Khofifah pada Jumat  (1/4/2022) dikutip dari laman resmi Pemprov Jatim.

Adapun program pemutihan ini sekaligus menjadi ikhtiar pemerintah untuk mendongkrak potensi pajak di Jatim. Sebab, hingga 14 Maret 2022 tercatat sebanyak 277.430 obyek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual, namun belum dilakukan balik nama kendaraan. Dengan asumsi 50 % dari potensi tersebut memanfaatkan kebijakan pemutihan, dari sektor PKB akan dimanfaatkan oleh 138.715 wajib pajak.

Program pemutihan pajak daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Foto: Laman Pemprov Jatim

“Jika potensi dari setiap sumber pendapatan daerah itu dapat terus dimaksimalkan, kami yakin semangat Optimis Jatim Bangkit di tahun 2022 ini akan terwujud,” terang Gubernur Jatim.

Lebih lanjut Gubernur Khofifah mengatakan, kesadaran masyarakat Jatim dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak sangat tinggi. Hal itu terbukti dari berbagai capaian yang telah dibuktikan Bapenda Jatim. Tahun ini, sampai dengan triwulan I telah tercapai sebesar 22,49 persen dari target yang ditetapkan.

Capaian realisasi pajak yang maksimal ini tidak lepas dari faktor inovasi  layanan yang maksimal, baik pembayaran langsung maupun inovasi pembayaran non tunai. Hingga 30 Maret metode pembayaran secara non tunau telah dimanfaatkan 307.183 wajib pajak.

“Dengan memanfaatkan teknologi informasi, kita dapat terus memaksimalkan layanan kita kepada masyarakat. Karena masyarakat akan semakin mudah dalam membayar pajak dapat dilakukan kapan saja dimana saja tanpa harus datang ke kantor Samsat,” jelas Khofifah.

Sebagai bentuk apresiasi pada wajib pajak, Pemprov Jatim akan kembali memberikan hadiah tabungan umroh  sebesar Rp30 juta, yang tahun ini diperbanyak hingga 46 pemenang. Tahun lalu, penerima undian umroh hanya diberikan kepada 30 wajib pajak patuh di Jatim.

“Untuk tahap pertama, hadiah umroh akan kita undi pada awal Bulan Ramadan tahun ini. Jadi segera bayar pajak kendaraannya agar mendapat kesempatan untuk menang undian umroh,” pungkas Gubernur Jatim. (bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs