Jumat, 22 November 2024

Pemudik yang Sudah Menerima Vaksin Booster Bebas Tes Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi Vaksin Booster Lansia. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Letnan Jenderal TNI Suharyanto Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan, masyarakat yang sudah vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak perlu tes antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan mudik.

Ketentuan itu diatur lewat Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 terbaru, tentang Penyesuaian Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yang akan terbit dalam waktu dekat.

Menurut Suharyanto, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Joko Widodo Presiden yang mengizinkan masyarakat mudik lebaran tahun ini, dengan catatan sudah mendapat vaksin booster, dan tetap disiplin protokol kesehatan.

“Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, notabene akan mudik, diperbolehkan, dipersilakan untuk yang sudah vaksin ketiga, tidak perlu testing,” ujarnya dalam keterangan pers virtual, Kamis (31/3/2022).

Untuk pelaku mudik yang sudah dua kali menerima suntikan Vaksin Covid-19, masih harus menunjukkan hasil test antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau tes PCR 3×24 jam.

Lalu, untuk pelaku mudik yang baru vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam sebelum mudik.

Sedangkan pemudik dengan kondisi kesehatan khusus, perlu menunjukkan hasil negatif tes PCR 3×24 jam, serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum, atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

Anak di bawah usia 6 tahun yang mengikuti perjalanan mudik, tidak perlu tes Covid-19. Tapi, harus bersama pendamping perjalanan yang memenuhi syarat sudah vaksin dosis ketiga.

Sementara untuk pelaku perjalanan usia 6-17 tahun juga tidak perlu testing, dengan catatan harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.

“Satgas bukan membatasi para pemudik, tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan bisa berjalan dengan tetap, aman, lancar dan tidak terjadi penularan Covid-19 yang signifikan,” tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat sesudah dua tahun melakukan pengetatan, seiring semakin terkendalinya pandemi Covid-19 di Tanah Air.(rid/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs